• Beranda
  • Berita
  • Romahurmuziy akan ajukan banding usai eksepsi ditolak hakim

Romahurmuziy akan ajukan banding usai eksepsi ditolak hakim

9 Oktober 2019 16:19 WIB
Romahurmuziy akan ajukan banding usai eksepsi ditolak hakim
Penasehat hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif M Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Karena bagaimanapun juga penegakan hukum ini untuk menegakkan hukum, mencari kebenaran dan keadilan, itu yang kita harapkan dari proses ini."

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif M Romahurmuziy alias Rommy akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi).

"Kami akan mengajukan banding," ujar Penasehat hukum Rommy, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Hakim tolak nota keberatan Rommy

Baca juga: Rommy nilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan

Baca juga: 114 saksi telah diperiksa untuk tersangka Rommy


Maqdir mengatakan salah satu permasalahan yang menjadi landasan pihaknya mengajukan banding adalah adanya kontradiksi antara putusan praperadilan dengan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.

Dia menuturkan di dalam putusan praperadilan, disebutkan bahwa kewenangan memeriksa keabsahan penyelidikan serta penangkapan, terutama yang berhubungan dengan penyadapan bukanlah kewenangan praperadilan.

Namun dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri disebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan praperadilan. Menurut Maqdir, timbulnya kontradiksi tersebut harus dicari kebenarannya melalui proses banding.

"Karena bagaimanapun juga penegakan hukum ini untuk menegakkan hukum, mencari kebenaran dan keadilan, itu yang kita harapkan dari proses ini," ucap Maqdir.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di dalam persidangan mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh pihak Rommy dapat dikirim bersamaan dengan putusan akhir persidangan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, menolak eksepsi Romahurmuziy.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh Rommy maupun tim penasihat hukumnya pada Senin (23/9).

Sidang dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2019 dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019