Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku menjalin komunikasi dengan para pemilik dana untuk menjaga investasi dana repatriasi hasil amnesti pajak di Indonesia.Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana," kata Sri Mulyani Indrawati usai peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu.
Menurut Sri Mulyani, sudah banyak dana repatriasi yang diinvestasikan di Indonesia sejak pemberlakuan amnesti pajak tersebut.
Penempatan investasi dana repatriasi itu, lanjut dia, dipantau oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pada pasal 13 ayat 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan itu menyebutkan wajib pajak mengalihkan harta tambahan ke Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun.
Jika masa holding period atau masa investasi dana repatriasi melewati tiga tahun, diperkirakan pemilik dana bisa membawa dana repatriasi itu keluar Indonesia.
Program amnesti pajak berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode.
Masing-masing periode dalam program amnesti pajak itu menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tersebut. Total nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun. Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun.
Program itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp 165 triliun.
Baca juga: Menkeu: BP Dana Lingkungan Hidup dibentuk untuk lindungi alam
Baca juga: Menkeu: Potensi pengelolaan dana lingkungan hidup capai Rp800 triliun
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019