Saat ini 'framework' sudah disetujui, bahkan sudah ada 'term of refernce' (TOR)
Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Kerangka Negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) - Framework for Negotiation of FIR Realignment mencakup wilayah teritorial RI dan Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola Singapura dan Malaysia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut mendampingi Presiden Joko Widodo ke Singapura untuk bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Istana Singapura, Selasa (8/10/2019) terkait kesepakatan Kerangka Negosiasi FIR tersebut.
"Berkaitan dengan FIR, kami bersama Kementerian Luar Negeri di bawah koordinasi Kemenko Maritim sudah bekerja hampir dua tahun ini berdiskusi untuk menyelesaikan pengelolaan FIR pada tahun ini sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden Jokowi," ujar Menhub Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Indonesia-Singapura capai kemajuan dalam negosiasi FIR
Kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, Pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu. Selanjutnya, tim teknis akan melakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya yang lebih intensif.
“Alhamdulillah sudah ada kemajuan. Saat ini framework sudah disetujui, bahkan sudah ada term of refernce (TOR). Dirjen Perhubungan Udara sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu bahwa terdapat beberapa koreksi dari perjanjian terkait FIR yang sudah ada sejak tahun 1995. Koreksi itu tentu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," katanya.
FIR di Kepri yang dikelola Singapura, berawal ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada tahun 1946, yang saat itu Singapura masih dikuasai Inggris dan dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut. Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepri.
Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B.
Pada 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara dengan kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.
Sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 458, disebutkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang di delegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani Lembaga Navigasi Penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2024.
Baca juga: Indonesia-Singapura sepakati kerja sama di sejumlah bidang
Baca juga: Chappy: Perlu samakan persepsi kuasai FIR
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019