• Beranda
  • Berita
  • Pengacara dua WNA penyalahguna izin tinggal biang kerok suap imigrasi

Pengacara dua WNA penyalahguna izin tinggal biang kerok suap imigrasi

9 Oktober 2019 16:34 WIB
Pengacara dua WNA penyalahguna izin tinggal biang kerok suap imigrasi
Terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak imigrasi, Liliana Hidayat (kanan), ketika hendak menghadiri sidang pledoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Karena itu, dari fakta dan justice collaborator yang diajukan, maka dapat diduga kuat yang menginisiasi bukan klien kami Liliana tetapi Ainudin dari pihak swasta dan pegawai negerinya adalah Kurniadie melalui Yusriansyah Fazrin, Rahmat Gunawan, dan j

Penasihat hukum Liliana Hidayat menyebutkan dalam pledoinya bahwa pengacara kasus penyalahgunaan izin tinggal Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower, Ainudin, adalah biang kerok dari kasus penyuapan imigrasi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti dalam fakta persidangan, diduga kuat yang menginisiasi penyuapan itu adalah saudara Ainudin," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Liliana, Maruli Rajaguguk dalam sidang pledoinya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Baca juga: Terdakwa Liliana paparkan asal-usul uang suap Rp1,2 miliar

Baca juga: Penyuap Rp1,2 miliar ke Imigrasi Mataram dituntut dua tahun penjara


Baca juga: Terdakwa Liliana sampaikan alasan berikan suap ke imigrasi

Secara jelas, fakta yang dilihat penasihat hukum dalam persidangannya ketika menghadirkan saksi dari pihak imigrasi. Salah satunya yang terungkap adanya komunikasi awal Ainudin dengan Rahmat Gunawan, salah satu pejabat di lingkup kerja Kantor Imigrasi Mataram.

Dalam pertemuannya dengan Rahmat Gunawan, Ainudin yang mengambil peran sebagai pionir kasus suap Rp1,2 miliar, pada awalnya membuka penawaran uang Rp300 juta.

Namun demikian, Rahmat Gunawan menimpalinya dengan tawaran Rp1,5 miliar sesuai dengan jumlah keseluruhan denda pidana untuk tiga calon tersangka yang termuat dalam Pasal 122 Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 entang Keimigrasian.

Bahkan inisiasi untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan izin tinggal melalui jalur nonhukum tersebut telah sampai kepada Kurniadie, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

Dua WNA yang menjadi kliennya pun terpengaruh dengan adanya penyelesaian perkara melalui jalur nonhukum tersebut dan menekan terdakwa Liliana untuk menyelesaikannya dengan memberikan uang kepada pihak imigrasi.

"Karena itu, dari fakta dan justice collaborator yang diajukan, maka dapat diduga kuat yang menginisiasi bukan klien kami Liliana tetapi Ainudin dari pihak swasta dan pegawai negerinya adalah Kurniadie melalui Yusriansyah Fazrin, Rahmat Gunawan, dan juga Ayyub Abdul Muqsith," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019