Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menekankan bahwa Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bukan hanya untuk mengurus pendanaan tapi juga mengembangkan regulasi terkait lingkungan hidup.Ini melengkapi langkah implementasi yang sudah dilakukan di Indonesia untuk perubahan iklim,
"Lembaga ini bukan hanya soal pendanaan, ini lebih luas dari itu karena kita akan develop regulasi-regulasi apa yang paling pas. Termasuk kebijakan tata ruangnya bagaimana. Kalau ada pengelolaan seperti ini, subsidinya apa, lalu pajaknya bagaimana dan harganya bagaimana," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya usai peluncuran BPDLH di lapangan kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan pentingnya lembaga pengendalian dana BPDLH untuk mengelola lingkungan hidup yang kini menjadi salah satu isu prioritas.
Keberadaan BPDLH, ujar dia, juga melengkapi langkah implementasi yang sudah dilakukan di Indonesia untuk perubahan iklim, Kesepakatan Paris termasuk menangani dampak-dampak perubahan iklim di Indonesia.
Baca juga: Menteri LHK sebut BPDLH bisa biayai investasi kehutanan rakyat
Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Paris melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 dengan komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen melalui kerja sama internasional.
Selain untuk menjaga dan mengelola lingkungan dapat digunakan juga untuk melakukan investasi di industri kehutanan yang dimiliki rakyat, ujarnya.
Dana yang bisa disebut sebagai LH-Fund itu bisa membantu usaha rakyat yang sulit mendapatkan kredit dalam bidang industri kehutanan, semua itu dinilainya bagus untuk tingkat partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.
BPDLH adalah badan layanan umum di bawah Kemenkeu yang diharapkan dapat mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup guna memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Baca juga: Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019