Anggota KPU RI Ilham Saputra menanggapi putusan peringatan DKPP terkait dengan pelanggaran etik pengoperasian Sistem Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 mengatakan KPU sudah berupaya memberikan informasi akurat untuk hasil rekapitulasi.
”Keputusan DKPP final mengikat. Saya terima putusan tersebut walaupun sudah maksimal memberikan informasi yang akurat tentang hasil rekapitulasi kepada masyarakat," kata Ilham Saputra di Jakarta, Rabu.
DKPP pada hari Rabu menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan 15 putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2019.
Baca juga: DKPP perintahkan KPU berhentikan Ilham Saputra dari ketua divisi
Baca juga: Ilham: Saya bukan diberhentikan dari anggota KPU RI
Sidang ini menyertakan 56 orang penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam 15 perkara, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. Pihak teradu tersebut terdiri atas 35 penyelenggara pemilu dari KPU dan 21 penyelenggara pemilu dari Bawaslu.
Di antara para teradu, terdapat lima pimpinan KPU RI, yakni Ketua KPU Arief Budiman serta anggota KPU: Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asy’ari yang jadi teradu dalam perkara 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019.
Tiga anggota dan Ketua KPU dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ilham Saputra mendapat peringatan dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara 99-PKE-DKPP/V/2019.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ilham Saputra selaku anggota KPU RI,” kata Ketua Majelis DKPP Dr. Harjono.
Baca juga: Ilham Saputra: Putusan DKPP sebagai evaluasi kinerja
Baca juga: Ilham Saputra hormati putusan DKPP
DKPP dalam sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu lainnya, yakni pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik bagi Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Adinirwan.
DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua pada Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Ali Yamin.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua/anggota DKPP sebagai majelis, yaitu Dr. Harjono, Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salam, dan Prof. Muhammad.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019