• Beranda
  • Berita
  • AMAK pertanyakan tujuan legislator inspeksi ke SPBU BP-AKR Surabaya

AMAK pertanyakan tujuan legislator inspeksi ke SPBU BP-AKR Surabaya

9 Oktober 2019 19:17 WIB
AMAK pertanyakan tujuan legislator inspeksi ke SPBU BP-AKR Surabaya
Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi di lokasi pembangunan SPBU BP-AKR, Jalan Pemuda, Surabaya, Senin (7-10-2019). ANTARA/HO-DPRD Kota Surabaya
Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMAK) Indonesia mempertanyakan maksud dan tujuan inspeksi anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ke lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP AKR, Jalan Pemuda Surabaya, Jatim, beberapa hari lalu.

"Terkait inspeksi yang dilakukan Komisi A terhadap pom bensin baru di Jalan Pemuda Surabaya yang kami pertanyakan apakah sidak itu prosedural?" kata Ketua Umum AMAK Indonesia Ponang Adji Handoko di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, secara aturan yang ada, apabila sebuah komisi akan melakukan sidak pada tempat dan sasaran tertentu tentunya harus dirapatkan dan diputuskan oleh internal komisi terlebih dahulu, baru ada izin secara tertulis oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya.

"Jadi, begitu inspeksi, para anggota dewan punya bekal surat tugas secara resmi. Apakah prosedur ini telah dilakukan?" katanya.

Menurut dia, soal pom bensin baru tersebut sepatutnya tidak perlu diinspeksi karena akan menimbulkan kegaduhan, baik terhadap investornya maupun publik Surabaya. Apalagi, pom bensin itu telah mendapatkan izin secara resmi dan prosedural.

"Jadi, kenapa harus diinspeksi? Harusnya Komisi A cukup memanggil terhadap OPD Pemkot Surabaya terkait yang telah mengeluarkan izin itu. Harapan kami ke depan, biarlah sapu baru itu selalu mencari lantai yang kotor. Jika lantai sudah bening dan bersih, kiranya tidak perlu dibersihkan berulang kali," katanya.

Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo menegaskan bahwa peruntukan perizinan SPBU BP AKR sudah prosedural.

"Semua perizinan berasal dari rencana kota, termasuk izin lingkungan. Yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mempersoalkan pembangunan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda karena lokasinya berdekatan dengan objek vital nasional.

"SPBU ini 'kan dekat dengan objek-objek vital nasional, kekhawatiran kami adalah ketika ada demonstrasi lalu timbul kericuhan," katanya.

Adapun beberapa objek vital milik pemerintah yang lokasinya berdekatan dengan SPBU BP-AKR, yakni Gedung RRI, DPRD Kota Surabaya, dan Gedung Negara Grahadi.

Menurut Ayu, jika suatu ketika SPBU tersebut terjadi masalah atau ledakan, yang dikhawatirkan adalah adanya lemparan-lemparan benda-benda berbahaya yang dapat memicu ledakan dan bisa mengenai objek vital.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019