Dolar AS melemah tertekan keputusan The Fed

10 Oktober 2019 06:28 WIB
Dolar AS melemah tertekan keputusan The Fed
Karyawan menghitung mata uang dolar Amerika Serikat di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Dolar AS sedikit melemah terhadap sejumlah mata uang utama lainnya pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), karena investor mengamati risalah hasil pertemuan kebijakan September yang dirilis oleh Federal Reserve AS pada hari yang sama.

Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC), unit kebijakan penetapan suku bunga Fed, memutuskan untuk memangkas suku bunga acuannya seperempat poin pada pertemuan 17-18 September, menurunkan suku bunga dana federal atau overnight funds rate ke kisaran target 1,75 persen hingga 2,00 persen.

"Mungkin perlu bagi Komite untuk mencari keselarasan ekspektasi pasar yang lebih baik mengenai jalur tingkat kebijakan dengan ekspektasi para pembuat kebijakan untuk jalur itu," kata risalah.

Baca juga: Ketua IMF: Perang perdagangan pangkas PDB global 700 miliar dolar AS

Indeks dolar AS, yang mengukur greenback terhadap enam mata uang utama, turun 0,01 persen menjadi 99,1212 pada akhir perdagangan.

Pada akhir perdagangan New York, euro naik menjadi 1,0974 dolar AS dari 1,0954 dolar AS pada sesi sebelumnya, dan pound Inggris turun menjadi 1,2211 dolar AS dari 1,2217 dolar AS pada sesi sebelumnya. Dolar Australia turun menjadi 0,6726 dolar AS dari 0,6730 dolar AS.

Dolar AS dibeli 107,54 yen Jepang, lebih tinggi dari 107,12 yen Jepang pada sesi sebelumnya. Dolar AS naik menjadi 0,9959 franc Swiss dari 0,9938 franc Swiss, dan naik menjadi 1,3330 dolar Kanada dari 1,3318 dolar Kanada.

Baca juga: Dolar menguat di tengah penurunan sterling akibat kekhawatiran Brexit

Sehari sebelumnya, kurs dolar AS sedikit menguat terhadap sekeranjang mata uang utama lainnya di tengah melemahnya poundsterling Inggris, karena investor semakin khawatir tentang prospek Brexit, yang dapat berakhir tanpa kesepakatan dan volatilitas yang terjadi kemudian.

Sebuah upaya hukum guna memaksa Perdana Menteri Inggris Boris Johnson untuk meminta Uni Eropa (UE) agar memperpanjang keanggotaan blok Inggris jika tidak ada kesepakatan Brexit gagal pada Senin (7/10) di pengadilan sipil tertinggi Skotlandia.

Pengacara Jolyon Maugham, salah satu dari tiga orang yang membawa kasus ini ke pengadilan, mengatakan keputusan pengadilan itu berarti sekarang ada risiko Brexit melanggar hukum. Sementara Johnson bersikeras Inggris akan meninggalkan blok itu, dengan atau tanpa kesepakatan pada 31 Oktober.

Baca juga: Rupiah masih melemah meski Bank Indonesia intervensi pasar

Pewarta: Apep Suhendar
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019