Petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus kematian Golfrid Siregar. Dari 12 orang tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis, mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti mencuri barang-barang milik korban.
"Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Baca juga: Polisi periksa sejumlah saksi terkait kematian aktivis Walhi Sumut
Baca juga: Polisi periksa sejumlah saksi terkait kematian aktivis Walhi Sumut
Eko menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus kematian Golfrid Siregar.
"Kita juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu.
Baca juga: Istri Golfrid Siregar minta polisi usut tuntas kasus kematian suaminya
Baca juga: Keterangan RSUP Adam Malik terkait kematian aktivis Golfrid Siregar
Baca juga: Istri Golfrid Siregar minta polisi usut tuntas kasus kematian suaminya
Baca juga: Keterangan RSUP Adam Malik terkait kematian aktivis Golfrid Siregar
Pria yang berprofesi sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10).
Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Ia ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas disana. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati lalu diarahkan untuk di tangani ke RSUP Haji Adam Malik.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019