Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memberlakukan tindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara kendaraan bermotor penerobos jalur sepeda.Pengendara kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tilang jika melanggar marka dan rambu yang ada di jalur sepeda
"Pengendara kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tilang jika melanggar marka dan rambu yang ada di jalur sepeda," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto, di Jakarta, Kamis.
Christianto mengatakan sebelum sanksi tilang diberlakukan terlebih dahulu pihaknya melakukan sosialisasi mengenai peraturan jalur sepeda.
Sosialisasi tersebut, lanjut dia, akan dilaksanakan pada saat uji coba jalur sepeda fase 2 Sudirman-Fatmawati yakni pada 12 Oktober 2019 atau Sabtu akhir pekan ini.
"Selama sosialisasi akan ada petugas Dishub yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan sepeda selama tiga jam kepada masyarakat dengan melakukan patroli bersepeda," kata Christianto.
Baca juga: Jalur sepeda fase II Jaksel siap uji coba akhir pekan ini
Ia menjelaskan, warga akan diberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Aturan ini mengatur bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.
"Di jalan ada rambu yang dipasang menggunakan tiang. Misalnya khusus jalur sepeda, di luar sepeda dilarang masuk, marka itu berada di atas jalan di aspal. Kalo melanggar garis tidak terputus, atau lajur khusus yang ditulis di aspal dapat ditilang," kata Christian.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan akan ada penindakan bagi penyerobot jalur sepeda yakni denda sebesar Rp500 ribu per kendaraan pelanggar.
Untuk penindakan tersebut Dishub Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan aparat kepolisian terkait.
Baca juga: Jalur sepeda Jakarta harus penuhi lima syarat
"Dasar hukum itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mulai berlaku pada 20 November 2019," kata Syafrin.
Secara terpisah, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperkuat keberadaan jalur sepeda.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 25 huruf g yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Lalu dalam Pasal 45 huruf b juga menyebutkan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mencakup lajur sepeda.
Baca juga: Polisi: Pelanggar jalur khusus sepeda terancam tilang Rp500 ribu
Selanjutnya Pasal 62 yang menyebutkan, pemerintah diminta memberi kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Jadi, lanjut Nasir, bagi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan sanksi.
"(Undang-Undang tentang Lalu Lintas) pelanggaran rambu Pasal 287 ayat 1 dengan denda Rp500 atau kurungan dua bulan," kata Nasir.
Pewarta: Laily Rahmawaty/Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019