Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaminan Produk Halal (JPH) karena perangkat sertifikasi halal hingga saat ini belum kunjung siap meski memasuki tenggat akhir.Agar pemerintah tidak dianggap melanggar hukum maka perppu dapat diterbitkan
"Agar pemerintah tidak dianggap melanggar hukum maka perppu dapat diterbitkan guna memperpanjang batas waktu penerapan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang jatuh pada 17 Oktober 2019 sejak diundangkan pada 2014," kata Ikhsan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, UU 33/2014 secara operasional tidak dapat diimplementasikan sehingga berpotensi terjadi kekosongan hukum mengingat ada keterlambatan Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyiapkan segala sesuatu sesuai amanah UU JPH.
Baca juga: MUI apresiasi pendelegasian Sertifikasi Halal dari BPJPH
BPJPH, kata dia, tidak dapat menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal, standar halal, tarif sertifikasi halal, sistem registrasi, label/logo produk halal dan instrumen serta infrastruktur terkait.
Padahal, lanjut Ikhsan, sesuai UU JPH pasal 4 juncto Pasal 67 UU JPH harus sudah ada pemberlakuan regulasi soal produk halal. Pada pasal 4 tertulis "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
Ia mengatakan pada Pasal 67 ayat 1 UU JPH menyebut penerapan kewajiban produk bersertifikat halal adalah pada 17 Oktober tahun ini atau tinggal tujuh hari lagi. Dengan begitu, Perppu soal JPH merupakan kebutuhan mendesak.
Ikhsan menyebut Pasal 67 berbunyi "Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan".
Sementara itu, BPJPH dalam jumpa persnya pernah menyebutkan jika pada 17 Oktober 2019 merupakan awal mula proses sertifikasi halal sehingga segala infrastruktur pendukung UU JPH terus digenjot. Dengan begitu, amanah UU JPH dapat dilaksanakan.
Menanggapi itu, Ikhsan mengatakan sebaiknya BPJPH tidak membuat tafsiran sendiri yang tidak relevan dengan bunyi pasal-pasal UU JPH, terutama terkait tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada produk.
"Jika mau sesuai UU yang ada, maka yang salah itu penafsirannya BPJPH. Mereka berlindung di balik itu. Harus mengacu Pasal 4 jo Pasal 67 UU JPH," katanya.
Baca juga: Halal Watch dorong percepatan BPJPH lakukan sertifikasi halal
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019