Penghitungan tidak hanya dilakukan pada kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), tambahnya di Jakarta, Kamis, namun juga di konsesi tanah negara seperti areal restorasi ekosistem, areal moratorium, areal kawasan hutan lindung, area kawasan konservasi dan taman nasional.
"Dari situ, bisa diklafikasi besaran persentase lahan terbakar berdasarkan kepemilikan serta penanggung jawab konsesi. Kalau penyajian datanya seperti itu, mustahil karhutla di perkebunan sawit dan HTI mencapai 85 persen,” kata Yanto.
Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebutkan 85 persen kebakaran terjadi di area konsesi yang dikelola untuk kepentingan bisnis perkebunan.
Dikatakannya, KHLK tidak pernah mengklasifikasikan luasan karhutla berdasarkan pemegang dan penanggung jawab konsesi.
Menurut dia, kalau dilihat dari jumlah perkara yang ditindak yakni 55 perusahaan, 1 lahan masyarakat, 1 konsesi restorasi, namun mengecualikan penanggung jawab hutan negara, persentase itu memang masuk akal, jika konsesi perusahaan terbakar mencapai 85 persen.
“Hanya saja, data itu tidak merepresentasikan kondisi karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sesungguhnya. Jadi bicara data itu tergantung dari mana melihatnya,” ujarnya.
Pemerintah harus lebih adil dan bijaksana dalam mengungkapkan satu permasalahan agar tidak menimbulkan masalah baru. Seharusnya, para pejabat tidak menganggap jumlah institusi yang ditindak sebagai suatu prestasi, karena kontra produktif bagi iklim investasi Indonesia.
"Hal itu, bisa menyulitkan promosi-promosi yang dilakukan Pemerintah Indonesia baik untuk sawit maupun kayu," katanya.
Dikatakannya, sebaiknya internal KLHK tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar tanpa harus mengumbar agar iklim investasi tetap kondusif.
Sementara itu, pengamat hukum lingkungan dan Kehutanan Dr Sadino mengatakan, tahun ini karhutla didominasi oleh kawasan hutan negara yang menjadi tanggung jawab KLHK serta kawasan gambut yang dikelola BRG.
Mengutip Data Global Forest Watch (GFW), dia menyatakan, dari 1 Januari hingga 16 September 2019 menunjukkan di seluruh Indonesia, kebakaran di dalam konsesi sawit mencapai 11 persen sedangkan luar konsesi mencapai 68 persen
“Kawasan hutan negara dan gambut yang terbakar, jauh lebih luas dibandingkan kawasan berizin. Pemerintah harus berani menunjukkan tanggung jawab atas konsesi kelolaannya. Apalagi kegiatannya didanai APBN,” kata Sadino.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles B. Panjaitan mengatakan, sejauh ini sebagian besar perusahaan sudah melaporkan kepatuhannya terhadap Permen LHK Nomor 32/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kami akan melakukan evaluasi pada November hingga Desember," katanya.
Menurut dia, evaluasi juga dilakukan terhadap pemerintah daerah, karena sesuai Peraturan Menteri, baik pemda provinsi hingga kabupaten/kota telah diperintahkan untuk membentuk unit pengelolaan kawasan hutan, juga sarana prasarana, termasuk satuan tugas pengendalian karhutla.
Di luar kawasan hutan, tambahnya, pemda memiliki kewenangan mengawasi jalannya kegiatan pengelolaan lahan di masyarakat.
Pewarta: Subagyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019