Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara secepatnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Pengadilan Tinggi Medan terhadap permohonan perkara banding diajukan terdakwa Syahrial, sopir mobil rental pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg.Kejati Sumut, menurut dia, sampai saat ini belum lagi menerima putusan dari PT Medan yang membebaskan terdakwa yang mengangkut puluhan kilogram narkotika itu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) secepatnya dilakukan, setelah nantinya menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia
Kejati Sumut, menurut dia, sampai saat ini belum lagi menerima putusan dari PT Medan yang membebaskan terdakwa yang mengangkut puluhan kilogram narkotika itu.
"Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Syahrial sopir rental asal Kota Tanjung Balai, dengan hukuman 17 tahun penjara, namun dianulir oleh Pengadilan Tinggi Medan," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, saat ini Kejati Sumut telah mempersiapkan pengajuan kasasi perkara narkoba tersebut.
"Lebih cepat lebih baik, dalam pengajuan upaya hukum kasasi tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Baca juga: Polda Sumut ungkap sindikat narkoba internasional Malaysia
Sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Erwan Munawar membebaskan Syahrial yang didakwa membawa seberat 53 kg narkotika jenis sabu-sabu, dengan menggunakan mobil rental.
"Terdakwa Syahrial tidak terlibat sama sekali dalam peredaran sabu-sabu seberat 53 kg, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina," kata Erwan, dalam amar putusannya di PT Medan, Selasa (1/10).
Selain itu, membatalkan putusan majelis hakim PN Medan Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Medan tanggal 11 Juni 2019 yang dimintakan banding, ujar hakim sebagaimana dilansir dari website PT Medan, Selasa (8/10).
Dalam amar putusan PT Medan, hakim juga memerintahkan agar Syahrial dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan setelah putusan ini dibacakan.
Putusan PT Medan itu, dengan Nomor:912/Pid.Sus/2019/ PT Medan Tahun 2019.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019