• Beranda
  • Berita
  • KP wajibkan politikus-ASN calon exco PSSI buat surat pernyataan

KP wajibkan politikus-ASN calon exco PSSI buat surat pernyataan

10 Oktober 2019 21:20 WIB
KP wajibkan politikus-ASN calon exco PSSI buat surat pernyataan
Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Syarif Bastaman (tengah) memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis (10/10/2019). (Michael Siahaan)

Komite Pemilihan (KP) PSSI mewajibkan politikus dan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi calon personel komite eksekutif (exco) PSSI periode 2019-2023 membuat surat pernyataan tentang netralitas.

“Hal itu sesuai dengan statuta PSSI yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk tidak memihak politik, suku, agama, ras dan golongan tertentu,” ujar Ketua KP PSSI Syarif Bastaman di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis.

Syarif melanjutkan, pihaknya tidak ingin para politikus ataupun ASN menggunakan jabatan di PSSI untuk mengampanyekan pandangan-pandangan tertentu yang berpotensi mengganggu kesolidan organisasi dan pengembangan sepak bola.

Baca juga: KP: lima sampai enam bakal calon Exco PSSI terlibat kasus sepak bola

Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 7 statuta PSSI tentang netralitas dan non-diskriminasi.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, PSSI netral dan tidak memihak dalam hal politik, suku, agama, ras dan golongan tertentu serta memastikan anggotanya tetap netral dan tidak memihak.

Lalu, (2), PSSI harus tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan segala urusannya serta menghindari segala bentuk gangguan atau campur tangan politik.

Pada ayat ketiga ada kalimat: Dalam menjalankan tujuan, kegiatan serta urusannya tersebut, PSSI tidak dapat diintervensi oleh pihak luar manapun.

Terakhir, ayat (4): Segala bentuk diskriminasi terhadap suatu negara, perorangan, kelompok, ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, bahasa, agama, perbedaan pendapat dan alasan lainnya adalah sangat dilarang dan dapat diberikan hukuman atau tindakan disiplin lainnya.

“Netralitas dan antidiskriminasi selalu dijunjung tinggi dalam sepak bola, termasuk di FIFA,” tutur Syarif.

Baca juga: KP coret 26 nama bakal calon Exco PSSI

Jika kelak setelah terpilih ada yang melanggar surat pernyataan yang dibuatnya sendiri, Syarif menyebut bahwa itu artinya sosok politikus atau ASN itu sudah melanggar statuta PSSI dan dapat dikenakan sanksi yang berlaku.

Sampai Kamis (10/10), KP sudah menetapkan 91 calon sementara exco PSSI 2019-2023, yaitu delapan calon ketua umum, 13 calon wakil ketua umum dan 70 calon anggota exco.

Dari nama-nama itu, ada beberapa politikus misalnya saja Ketua DPD 2019-2024 La Nyalla Mattalitti yang menjadi calon ketua umum PSSI dan anggota DPR 2019-2024 sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade sebagai calon exco PSSI.

Sementara dari ASN contohnya ada Kepala Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan Olahraga Nasional (PPITKON) Kemenpora Edi Nurinda Susila yang menjadi calon exco PSSI.

Baca juga: Akhir pendaftaran, posisi ketua hingga anggota Exco PSSI ramai peminat

Baca juga: Bakal calon ketum-waketum PSSI bertambah satu karena kesalahan teknis

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2019