• Beranda
  • Berita
  • KPK kembali panggil mantan petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

KPK kembali panggil mantan petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

11 Oktober 2019 12:17 WIB
KPK kembali panggil mantan petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Dokumentasi - Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012 atau Direktur PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno (kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (2/3/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Hadinoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil mantan petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Sebelumnya pada Kamis (3/10), KPK juga telah memanggil Hadinoto terkait perkara kasus korupsi yang sama.

Untuk diketahui, Hadinoto juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK pada Kamis memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Hadinoto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yaitu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo dan mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo.

Selain Hadinoto dan Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta perawatan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Baca juga: KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait TPPU Emirsyah Satar

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019