Polres Tanah Laut berhasil membongkar praktik pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.Jadi kayu hasil pembalakan di tempatkan sementara di tengah kebun sawit ini, karena alasan bansau juga masih penuh kayunya
Polisi menemukan barang bukti sekitar 2.000 meter kubik tumpukan kayu gelondongan berbagai jenis meranti campuran yang di tempatkan di tengah kebun kelapa sawit di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.
"Jadi kayu hasil pembalakan di tempatkan sementara di tengah kebun sawit ini, karena alasan bansau juga masih penuh kayunya," tutur Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel periksa marathon para saksi di area korporasi
Karena di lokasi yang sama, petugas juga menemukan empat bansau atau tempat pemotongan kayu. Pemilik bansau satu orang berinisial A sudah diamankan di Polres dan kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tanah Laut. Termasuk enam pekerja di bansau juga dimintai keterangan.
Kemudian saat penindakan, polisi turut mengamankan tiga unit truk PS yang digunakan untuk mengangkut kayu.
"Kami tangkap satu sopir dan dua lainnya lari dan kini masih dilakukan pengejaran. Saat penangkapan, satu truk dalam kondisi terbalik karena menghindari kejaran anggota," ujar Sentot yang sudah mengecek langsung lokasi didampingi Kabag Ops AKP Novy Adhi Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Alvin Agung Wibawa.
Baca juga: Tim Cobra Polres Lumajang menetapkan tiga tersangka pembalakan liar
Atas pengungkapan besar tindak pidana illegal logging itu, Polres Tanah Laut berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengukur dan menghitung secara tepat kubikasi kayu yang diamankan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq mengaku telah menurunkan tim untuk pengukuran barang bukti di lapangan, termasuk pengembangan kasus dari segi kehutanan.
"Saya minta Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan turun melakukan langkah-langkah secepatnya untuk penanganan. Apakah nanti dicabut izinnya dan seterusnya," tegasnya.
Hanif menjelaskan, untuk lokasi tumpukan barang bukti kayu sendiri berada di luar kawasan hutan. Namun, asal kayu indikasinya pembalakan di Riam Adungan yang masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
"Nanti coba kita lacak lokasi pembalakannya. Kalau Tahura jelas tidak boleh dilakukan pemanenan kayu," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku pembalakan liar
Diakui Hanif pembalakan liar sudah jarang terjadi di kawasan hutan Kalsel yang memiliki luas keseluruhan sekitar 1,7 juta hektare.
"Sekarang kami bersama Polri sudah sangat ketat dan hampir semua wilayah terus dipantau. Mungkin secara sembunyi masih ada tapi kecil sekali. Yang pasti, kami sangat apresiasi Polres Tanah Laut dan Polda Kalsel atas keberhasilan pengungkapan ini demi penyelamatan hutan kita dari perambahan dan kehancuran," tukas Hanif.
Sekadar diketahui, kawasan Desa Riam Adungan di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut yang jadi lokasi pembalakan liar masih tergolong terisolir. Akses jalan yang kecil dan rusak tidak beraspal hingga jaraknya yang sangat jauh dari pusat Kota Pelaihari membuat cukup sulit untuk menuju desa ini.
Baca juga: Mabes Polri amankan 2.000 M3 kayu olahan hasil pembalakan liar
Padahal, pengembangan sektor wisata sangat potensial bisa dilakukan Pemkab Tanah Laut, dimana terdapat bukit batuan kars yang sangat indah serta gua dan aliran sungai dengan airnya jernih ditambah hamparan bebatuan di bawahnya. Sehingga sangat cocok dijadikan spot wisata arung jeram jika musim penghujan tiba.
Pewarta: Firman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019