Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.Redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga dengan menggunakan pendekatan zonasi
"Sistem ini sudah berlangsung sejak 2016, awalnya memang untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat.
Saat ini, menurut Mendikbud, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana sehingga persoalan ketimpangan dunia pendidikan dapat diatasi.
"Redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga dengan menggunakan pendekatan zonasi," katanya.
Baca juga: KPAI dorong sinergi kementerian untuk capai sistem zonasi pendidikan
Baca juga: Ombudsman RI dukung penerapan sistem zonasi
Mendikbud menjelaskan, dengan sistem zonasi bisa mengetahui daerah mana yang tidak memiliki sekolah, bahkan bisa mengetahui berapa meter jalan yang harus dibangun, karena selama ini tidak ada jalan yang layak ke sekolah itu.
Dengan diketahuinya kondisi riil pendidikan di daerah itu, maka saat ini hanya tergantung kemauan pemerintah daerah dan Kemendikbud. Pemerintah daerah, lanjut dia, harus menyadari bahwa membangun manusia lebih penting dari segala-galanya dan itu hanya melalui pendidikan.
Pemda juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masing-masing, sedangkan Kemendikbud memberikan solusi pada daerah melalui kebijakan pendidikan seperti hasil pemetaan ujian nasional (UN).
Baca juga: Mendikbud : sistem zonasi juga untuk rotasi guru
Baca juga: Wapres: Sistem zonasi tidak turunkan mutu sekolah favorit
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019