Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan lebih aktif menyangkut label imbauan pemanis buatan yang beredar di pasar.kita minta agar Badan POM lebih pro aktif melakukan pengawasan
"Kita minta agar Badan POM lebih pro aktif melakukan pengawasan. Regulasinya sudah ada sebagai bentuk free market control oleh pemerintah tapi kontrol pascapasar seperti apa," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers yang diadakan di kantor YLKI di Jakarta Selatan pada Jumat.
Permintaan YLKI itu muncul setelah mereka mengadakan survei dan analisis efektivitas penandaan kandungan pemanis buatan dalam produk makanan dan minuman. YLKI mengambil sampel 90 responden dari kelompok yang dianggap rentan terhadap dampak pemanis buatan yaitu ibu hamil, menyusui dan yang memiliki anak-anak balita.
Baca juga: YLKI: Konsumen jarang baca imbauan kesehatan tentang pemanis buatan
Survei yang dilakukan dalam rentang Maret-April 2019 di daerah Jakarta Selatan itu menemukan bahwa 47 persen responden mengenali lebih dari 10 produk dari 25 produk yang dijadikan sampel.
Meski mayoritas responden pernah mendengar perihal pemanis buatan tapi kebanyakan menganggapnya sebagai pengganti gula atau biang gula, sekitar 96 persen responden bahkan tidak mengetahui nama-nama pemanis buatan tersebut.
Sekitar 51 persen mengaku jarang membaca peringatan atau imbauan kesehatan yang terdapat di kemasan produk, jika pun pernah membaca perhatian mereka bukan kepada informasi komposisi dan peringatan yang ada.
Meski dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 tahun 2012 dan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.5.1.4547 tahun 2004 sudah mengatur soal penandaan khusus untuk pemanis buatan dalam pelabelan produk, dalam kenyataannya kurang efektif, menurut Tulus.
Baca juga: Pemanis buatan bisa racuni mikroba usus pencernaan
Dalam survei YLKI, ujarnya, terlihat bahwa kebanyakan label tidak efektif karena konsumen yang pernah membacanya merasa labelnya terlalu kecil, tercetak samar dan tidak menarik perhatian.
"Bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU Perlindungan Konsumen karena salah satu hak konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan jujur lewat label. Ketika label disembunyikan khususnya untuk peringatan kesehatan itu, ini semacan kesengajaan ataupun itikad tidak baik dari produsen," kata Tulus.
Pemanis buatan merupakan golongan bahan tambahan pangan yang tidak memiliki nilai gizi. Sejauh ini terdapat 13 jenis pemanis yang diizinkan untuk dipakai di produk pangan oleh BPOM.
Baca juga: BPOM Terapkan Label Larangan Konsumsi Pemanis Buatan Untuk Bayi
Baca juga: Pasar pemanis buatan di Tanah Air besar
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019