Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyebutkan satu dari tujuh ekor paus terdampar di Sabu Raijua pada Kamis (10/10) telah dipotong-potong oleh warga untuk dikonsumsi.Pemotogan daging paus yang sudah mati, apalagi yang masih hidup itu dilarang oleh undang-undang, oleh karena itu siapapun yang memotong paus sudah pasti melanggar hukum.
"Ada 17 ekor yang terdampar, 10 berhasil dilepasliarkan dan tujuh ekor mati, tetapi satu ekor dipotong-potong warga untuk dikonsumsi," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji kepada Antara di Kupang, Jumat.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan hasil pemantauan tim BKKPN Kupang terhadap belasan ekor paus terdampar di pesisir pantai Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Pulau Sabu, pada Kamis (10/10).
Baca juga: 17 ekor paus terdampar di Sabu Raijua
Baca juga: Paus terdampar berhasil dikembalikan ke laut
Baca juga: Paus sperma terdampar di Pantai Sabu
Ia mengatakan berdasarkan laporan warga sekitar, warga yang memotong paus tersebut, meninggalkan tulang yang berserakan di mana-mana.
"Pemotogan daging paus yang sudah mati, apalagi yang masih hidup itu dilarang oleh undang-undang, oleh karena itu siapapun yang memotong paus sudah pasti melanggar hukum," tutur dia.
Ikram mengatakan bahwa setelah diketahui bahwa ada yang memotong bangkai paus terdampar untuk dikonsumsi, beberapa warga sekitar dan kepolisian mengimbau warga agar tak melakukan hal tersebut lagi.
Tujuh paus terdampar yang mati tersebut, kata dia, setelah ditelusuri akibat adanya luka akibat tergores oleh batu karang.
Selain itu ada paus yang trauma dan stres karena adanya kesalahan saat warga berusaha mengembalikan belasan paus itu ke laut lepas.
Belasan paus terdampar itu, kata Ikram, diduga karena mencari makan sampai ke pesisir saat air laut pasang, dan saat surut ikan-ikan itu tak bisa lagi kembali ke tengah laut.
Baca juga: Paus jenis kepala melon terdampar di Kupang
Baca juga: Mengapa paus sering terdampar?
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019