Pemprov DKI Jakarta menagih proses peninjauan kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), menyusul adanya penilaian bahwa pembangunan rumah lapis di Kampung Akuarium melanggar aturan.Jadwal PK Perda tersebut, sebetulnya memang tahun ini dan rencana perubahannya itu tidak lebih dari 20 persen
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Jumat, mengatakan PK Perda itu kepada DPRD DKI Jakarta itu, memang karena waktunya guna menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
"Jadwal PK Perda tersebut, sebetulnya memang tahun ini dan rencana perubahannya itu tidak lebih dari 20 persen dari komposisi sebelumnya dan 2020 waktunya evaluasi," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Menurut Saefullah, perubahan isi dalam Perda saat PK tersebut, maksimal terjadi perubahan 20 persen untuk dimanfaatkan terkait program strategis nasional dan program strategis daerah seperti layanan langsung pada masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: PDIP minta Pemprov DKI kaji rencana pembangunan rumah lapis akuarium
"Ini juga sangat tergantung pada teman-teman Dewan. Harusnya begitu akhir November APBD 2020 selesai, Desember dari awal sampai akhir bulan, PK itu bisa dibahas sehingga 2020 dimungkinkan untuk dilakukan evaluasi perubahan secara besar," katanya.
Dengan adanya PK yang akhirnya merevisi Perda Nomor 1 terkait RDTR itu, Saefullah mengatakan, tidak hanya akan mengakomodir rencana kerja strategis daerah DKI Jakarta saja, termasuk revitalisasi Kampung Akuarium, tapi juga rencana pembangunan oleh pemerintah pusat.
"Perubahan 20 persen itu juga mengakomodir proyek strategis nasional (PSN) di antaranya proyek LRT (Light Rail Transit) Jabodetabek. Itu kan belum ada di Perda RDTR dan PZ, jadi harus diakomodir, termasuk Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara sebagai rencana kerja strategis nasional juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pihaknya meminta Pemprov Jakarta era Gubernur Anies Baswedan untuk mengkaji rencana pembangunan rumah lapis yang dipadukan dengan kawasan sejarah Museum Bahari mulai 2020.
Baca juga: Kampung Akuarium diarahkan jadi kawasan wisata budaya sejarah
Gembong, Kamis (10/10), mengatakan alasannya adalah karena kebijakan itu terbentur oleh Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apalagi status lahannya milik pemerintah.
"Pemerintah harus patuh pada rencana detil tata ruang yang sudah ditetapkan bersama. Apapun yang dilakukan oleh Pak Anies itu kan harus tetap berpedoman pada RTRW," kata Gembong saat dihubungi.
Terlebih, kata Gembong, hunian warga di daerah tersebut, saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibongkar karena pemerintahan saat itu ingin menjaga nilai sejarah dan budaya di lokasi.
Saat dihubungi pada Jumat ini, Gembong mengatakan jika tetap dilakukan, pembangunan rumah lapis juga akan melanggar RDTR dan PZ.
Baca juga: Menanti wajah baru Jakarta lewat Kampung Akuarium
Sedangkan menurut peta zonasi per kecamatan di DKI Jakarta, Kampung Akuarium masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019