PBPU adalah orang yang bekerja sendiri, iurannya tidak dibayar oleh Pemerintah (Non Penerima Bantuan Iuran/ Non PBI).
Dia mengatakan sejauh ini pihaknya terus berusaha menagih tunggakan tersebut melalui telepon dan berharap bisa dibayar, agar digunakan membantu peserta BPJS dengan prinsip dasar gotong royong.
Meryta menegaskan prinsip gotong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini sangat membantu masyarakat.
Dia mencontohkan, seorang pasien demam berdarah bisa dibantu oleh 80 orang sehat atau satu pasien melahirkan dengan operasi cesar dibantu 135 orang atau satu pasien kanker bisa dibantu 1.253 orang sehat.
Baca juga: Legislator soroti dampak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Ahli: JKN asuransi kesehatan sosial bersifat wajib
Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Manokwari yang meliputi tujuh kabupaten yakni Kabupaten Fakfak, Manokwari, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan hingga Oktober 2019 mencapai 645.343 jiwa, penerima bantuan iuran melalui APBN sebanyak 387.860 jiwa, dari APBD Provinsi Papua Barat sebanyak 60.237 jiwa dan APBD kabupaten sebanyak 59.938 jiwa.
Dalam media gathering tersebut, dokter Meryta didampingi para pejabat di lingkungan Kantor Cabang BPJS Manokwari.
Dia juga mengungkapkan tingkat kepatuhan badan-badan usaha di kabupaten-kabupaten itu membaik, antara lain karena pihaknya menggandeng aparat Kejaksaan untuk melakukan penagihan tunggakan.
"Sementara data fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi delapan dokter praktek pribadi, tiga klinik Polri, dua klinik swasta, tiga klinik TNI, 71 Puskesmas, satu praktek dokter gigi, dan fasilitas kesehatan untuk rujukan tingkat lanjut meliputi tiga apotek PRB, tiga rumah sakit tipe B, tiga rumah sakit tipe C dan tiga optik," katanya.*
Baca juga: Testimoni pasien BPJS bayar Rp25.500 dapat layanan senilai Rp8 juta
Baca juga: Halodoc: Integrasi layanan untuk mudahkan akses kesehatan masyarakat
Pewarta: Toyiban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019