• Beranda
  • Berita
  • Serah terima jabatan Dandim Kendari mendadak dijadwalkan

Serah terima jabatan Dandim Kendari mendadak dijadwalkan

11 Oktober 2019 20:48 WIB
Serah terima jabatan Dandim Kendari mendadak dijadwalkan
Dokumentasi - Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi pada upacara serahterima jabatan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/Ho Kendari yang dilakukan Danrem 143/HO Kolonel Inf.Yustinus Nono Yulianto, Senin. ANTARA/Azis Senong/pri.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak dijadwalkan Sabtu 12 Oktober 2019 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Kepala Penerangan Korem 143 Haluoleo Mayor Inf Sumarsono di Kendari, Jumat, membenarkan pergantian Dandim 1417 Kendari.

Baca juga: Istri posting nyiyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari dicopot

Baca juga: Prabowo Subianto jenguk Wiranto di RSPAD

Baca juga: Wiranto ditusuk, Bamsoet sebut lukanya fatal

Baca juga: Bukalapak dan Tokopedia tegaskan larang jual kunai


"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserah terimakan," Sumarsono melalui telepon.

Hendi Sehendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum Kolonel Hendi Suhendi akibat postingan istri terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Andika mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .

Selain menghukum perwira menengah Hendi Suhendi juga KSAD mengganjar seorang bintara Sersan Dua Z, bahkan istri-istri mereka karena menyebarkan konten yang tidak pantas bagi seorang istri anggota TNI.

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.

Kedua warga sipil tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019