• Beranda
  • Berita
  • Taspen jamin perawatan dan pemulihan Menkopolhukam

Taspen jamin perawatan dan pemulihan Menkopolhukam

11 Oktober 2019 20:51 WIB
Taspen jamin perawatan dan pemulihan Menkopolhukam
Direktur Operasional PT Taspen, Ermanza (dua dari kiri) bertemu dengan Dokter Spesialis RSPAD Gatot Subroto, A. Budi Sulistya (tiga dari kiri) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) (Dokumentasi PT Taspen)

Menkopolhukam saat melakukan kunjungan kerja kemarin mengalami penusukan dalam kegiatan dinasnya sehingga termasuk Kecelakaan Kerja yang ditanggung penuh oleh Taspen

PT Taspen menjamin perawatan dan proses pemulihan Menko Polhukam Wiranto yang mengalami penusukan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Direktur Operasional Taspen, Ermanza setelah bertemu dengan Dokter Spesialis RSPAD Gatot Subroto, A. Budi Sulistya menyampaikan bahwa sebagai Pejabat Negara yang merupakan peserta Taspen, Wiranto memperoleh perlindungan penuh yang salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan dicover oleh BUMN asuransi tersebut.

"Menkopolhukam saat melakukan kunjungan kerja kemarin mengalami penusukan dalam kegiatan dinasnya sehingga termasuk Kecelakaan Kerja yang ditanggung penuh oleh Taspen," ujar Ermanza melalui keterangan tertulis PT Taspen di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, RSPAD Gatot Subroto dan PT Taspen telah melakukan kerja sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi para ASN dan Pejabat Negara.

Baca juga: Taspen beri tabungan pensiun dan tabungan hari tua untuk DPR dan DPD

Ermanza mengatakan, manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan Taspen nantinya adalah perawatan sampai sembuh.

Sebagai BUMN yang mengelola program Jaminan Sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, lanjutnya, Taspen memiliki empat program yang terdiri dari Program THT, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu juga memberikan perlindungan Jaminan Sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN dan Non PPPK bagi seluruh pegawai yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara.

Baca juga: Taspen gandeng Korsel lanjutkan kerja sama sistem pensiun

Baca juga: Digitalisasi bantu Taspen verifikasi keadaan pensiunan

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019