• Beranda
  • Berita
  • Polres Bogor Kota ungkap 17 kasus sabu dan ganja

Polres Bogor Kota ungkap 17 kasus sabu dan ganja

14 Oktober 2019 13:33 WIB
Polres Bogor Kota ungkap 17 kasus sabu dan ganja
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser tunjukkan barang bukti narkoba, di kantornya, di Bogor, Senin (14/102019) saat ekspose hasil tangkapan kasus narkoba di Kota dan Kabupaten Bogor. (ANTARA/Riza Harahap)
Polres Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba serta menangkap 20 pengecer sabu-sabu dan ganja yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, beserta barang buktinya.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser ​​​di Bogor, Senin, mengatakan, dari hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus narkoba selama September dan Oktober 2019, ditangkap 20 tersangka beserta barang bukti berupa 60,3 gram sabu-sabu dan 447 gram ganja kering.

Polisi juga berhasil menyita tiga stek pohon ganja yang ditanam dalam karung plastik.

Dari sebanyak 17 kasus narkoba tersebut, 14 kasus lokasinya di Kota Bogor serta tiga kasus lainnya lokasinya di Kabupaten Bogor.

Sedangkan, dari 20 tersangka yang ditangkap, sebanyak 15 orang adalah pengecer sabu-sabu serta lima orang lainnya adalah pengecer ganja.

Baca juga: Polresta Bogor masih buru pelaku penusukan siswi SMK
Baca juga: Polresta Bogor tahan anggota DPRD terkait korupsi


Sebagian besar dari tersangka yang ditangkap, dengan modus operandi sebagai kurir yang membeli narkoba untuk dijual kembali serta ada juga yang membeli narkoba dengan cara ditempel.

"Transaksi jual beli dengan cara narkoba ditempel di suatu tempat," katanya.

Salah satu tersangka, berinisial PJ (27) yang ditangkap di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 9 Oktober lalu, dengan barang bukti berupa tiga stek pohon ganja yang ditanam di dalam karung plastik serta daun ganja bering 200 gram.

Menurut Kapolres, dari keterangan sementara para tersangka akan dikembangkan lagi untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Para tersangka tersebut akan diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019