Setelah mengeluarkan surat edaran ke sekolah untuk memulangkan siswa pada Senin pagi, Dinas Pendidikan Kota Palembang menyampaikan surat edaran untuk meliburkan siswa sekolah taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah pertama (SMP) dari 14 sampai 17 Oktober 2019.
"Kami sudah berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait kualitas udara, memang dapat dilihat kategorinya berbahaya walaupun sudah pakai masker, jadi Wali Kota Harnojoyo memutuskan siswa harus libur tiga hari yakni 14--17 Oktober 2019," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto.
Kalau polusi udara masih buruk, dia melanjutkan, masa libur sekolah bisa diperpanjang untuk melindungi siswa dari dampak paparan asap.
Ahmad mengatakan, selama siswa diliburkan para guru dan pegawai sekolah tetap harus masuk.
"Para guru dan PNS tetap wajib mengisi absen seperti biasa, untuk guru masuk pukul 09.00 WIB pulang jam 15.00 WIB sore dan bagi sekolah siang tinggal menyesuaikan," tambahnya.
Pemerintah Kota Palembang meliburkan siswa sekolah selama tiga hari pada 23--26 September 2019 karena kabut asap. Saat ini, kabut asap yang meliputi Palembang lebih pekat dibandingkan pada September.
Menurut Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Kenten Palembang Nuga Putrantijo, kabut asap yang meliputi Kota Palembang pada Senin pagi termasuk ekstrem.
Kabut asap membuat kualitas udara memburuk ke tingkat membahayakan dengan konsentrasi cemaran partikulat (PM10) hingga 688 mikrogram per meter pada pukul 08.00 WIB, lalu naik menjadi 835 mikrogram per meter pukul 09.00 WIB, dan naik lagi menjadi 686 mikrogram per meter pada pukul 10.00 WIB.
"Itu kategorinya berbahaya," kata Nuga Putranto.
Baca juga:
Sekolah di Palembang pulangkan siswa karena kabut asap
BMKG sebut kabut asap di Palembang Senin pagi paling ekstrem
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019