• Beranda
  • Berita
  • Kata ketua DPRD soal pinjaman dengan jaminan SK dewan

Kata ketua DPRD soal pinjaman dengan jaminan SK dewan

14 Oktober 2019 16:23 WIB
Kata ketua DPRD soal pinjaman dengan jaminan SK dewan
Ketua DPRD Cianjur, Jawa Barat, Ganjar Ramadhan. ANTARA/Ahmad Fikri

Silahkan saja karena untuk menutupi dana selama pencalonan, mungkin jalannya harus menggadaikan SK

Ketua DPRD Cianjur, Jawa Barat, Ganjar Ramadhan, menilai pengajuan kredit dengan jaminan SK dari setiap anggota DPRD ke perbankan merupakan hal lumrah karena tidak ada aturan mengikat yang melarang mengajukan pinjaman.

"Sah-sah saja dan lumrah selama tidak ada aturan atau larangan untuk menjaminkan SK guna mendapatkan pinjaman dari perbankan. Ini hak mereka yang terpilih sebabagi wakil rakyat," kata Ganjar kepada wartawan di Cianjur, Senin.

Baca juga: Legislator Kepri ramai-ramai gadai SK untuk pinjam uang

Ia menjelaskan, pinjaman dana segar tersebut sangat dibutuhkan karena selama masa pencalonan banyak biaya yang harus dikeluarkan, sehingga untuk menutupi dana tersebut anggota dewan memilih menggadaikan SK.

"Silahkan saja karena untuk menutupi dana selama pencalonan, mungkin jalannya harus menggadaikan SK. Kami tidak melarang dan tidak semua yang menggadaikan," katanya.

Sementara BANK BJB Cabang Cianjur, menerima pengajuan pinjaman kredit keuangan dengan plafon Rp1 miliar bahkan lebih untuk anggota DPRD Cianjur dengan jaminan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai wakil rakyat.

Pimpinan Cabang Bank BJB Cianjur, Arris Mirawan, mengatakan plafon pengajuan kredit untuk wakil rakyat bervariasi mulai dari Rp 1 miliar bahkan lebih, namun harus ada kelengkapan agunan.

Pengajuan dari para wakil rakyat dengan jaminan SK merupakan hal lumrah karena, tutur dia, pihaknya memiliki produk tersebut dan selama pemohon memenuhi syarat formal perbankan dan hal tersebut tidak hanya di Cianjur, namun seluruh cabang yang ada.

"Kita memang memiliki produk perbankan untuk pinjaman dengan jaminan SK pengangkatan termasuk untuk anggota DPRD di Cianjur. Saya tidak bisa menyebutkan berapa orang yang sudah mengajukan pinjaman," katanya.

Ia menuturkan, untuk pencairan akan ada analisa teknis terkait perbankan, layak atau tidak dan produk tersebut tidak melanggar ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Anies: Anggota DPRD jadikan SK jaminan kredit sah kalau sesuai OJK
Baca juga: Gerindra DKI tidak permasalahkan anggota dewan ajukan kredit ke bank

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019