Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski belum bernomor.Selain secara materil, pemohon pun menilai pengesahan revisi UU KPK cacat formil karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum
Sebanyak 25 orang mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah yang juga berprofesi sebagai advokat mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, salah satu pemohon, Wiwin Taswin menyebut Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berpotensi mengganggu independensi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca juga: Adian Napitupulu: MK mekanisme terbaik uji UU KPK
Pengesahan UU KPK didalilkannya tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain secara materil, pemohon pun menilai pengesahan revisi UU KPK cacat formil karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
"Kami memohon Mahkamah menyatakan undang-undang yang saat belum kami tulis nomornya tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," tutur Wiwin Taswin.
Baca juga: Antasari Azhar sarankan gugatan terhadap UU KPK melalui MK
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, pemohon harus menjelaskan kualifikasi diri sebagai mahasiswa sekaligus advokat terkait dengan hak konstitusional yang terlanggar.
Pemohon pun diminta menguraikan bentuk kerugian konstitusional secara spesifik atas revisi UU KPK.
Baca juga: Arteria Dahlan persilakan pihak tidak puas UU KPK ajukan ke MK
Sebelumnya, 18 mahasiswa dan politisi juga mengajukan uji materi terhadap revisi UU KPK yang disidangkan pada 30 September 2019.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019