Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) melakukan penertiban terhadap puluhan angkutan umum bajaj parkir di trotoar dekat Pasar Mayestik, Jalan Gandaria Tengah 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Senin.Berdasarkan rambu yang ada, maksimal hanya boleh empat kendaraan umum yang boleh parkir di kawasan tersebut
"Berdasarkan rambu yang ada, maksimal hanya boleh empat kendaraan umum yang boleh parkir di kawasan tersebut," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto, di Jakarta.
Christianto mengatakan lokasi penertiban bajaj di Pasar Mayestik, Jalan Gandaria Tengah 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru termasuk dalam kawasan penataan angkutan beroda tiga.
Baca juga: Penggunaan trotoar multifungsi didukung di Jakarta Pusat
Menurut dia, ada orang yang sengaja menambahkan angka nol di belakang tulisan maksimal parkir empat kendaraan, sehingga terkesan menjadi 40 kendaraan yang boleh parkir.
"Angka nol segera dicopot dikembalikan seperti semula," katanya.
Sementara itu, Komandan Regu Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kebayoran, Baru Helmi mengatakan pihaknya menertibkan 20 dalam razia itu.
Helmi mengatakan para pengendara diberikan pembinaan oleh para petugas agar tertib dalam memarkir kendaraannya sesuai dengan aturan.
Baca juga: Sudinhub Jaktim: Lalin Kalimalang kondusif usai pembongkaran trotoar
"Kami berikan pembinaan dan edukasi untuk tertib parkir dan berlalu lintas," katanya.
Razia penertiban parkir liar bajaj ini dilakukan secara gabungan oleh Sudin Perhubungan dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kramat Pela, Gunung Bronson menambahkan penertiban secara terpadu terhadap angkutan umum yang parkir sembarangan perlu terus dilakukan untuk memberikan efek jera.
Baca juga: Pemprov DKI janjikan trotoar penghubung moda transportasi selesai 2020
"Penertiban gabungan ini perlu ditingkatkan bersama Satpol PP dan Dishub agar hasilnya maksimal dan menimbulkan efek jera," kata Bronson.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019