"Ada perbaikan kebijakan supaya riset terarah dengan baik," kata Nasir dalam Silaturahmi dan Dialog Menristekdikti dengan Para Peneliti Utama, Perekayasa Ahli utama, dan Perekayasa Ahli Madya di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin.
Sejumlah kebijakan yang dibuat antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045, dengan sembilan fokus penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap), yakni pangan dan pertanian; energi baru dan terbarukan; kesehatan dan obat; transportasi; nantotech dan teknologi informasi dan komunikasi; pertahanan dan keamanan; kemaritiman; sosial humaniora, seni budaya dan pendidikan; serta bidang riset lainnya.
"Kita ingin fokus litbangjirap untuk menghasilkan produk inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Nasir.
Baca juga: Menristek: Dosen tersangka terancam diberhentikan sementara
Baca juga: Gunakan inovasi anak bangsa, Menristek tekankan koordinasi kementerian
Setiap lima tahun dibuat Prioritas Riset Nasional (PRN) yang dimulai dengan PRN 2020-2024.
Kebijakan lain yang mendorong ekosistem riset yang lebih baik yakni dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen.
Kemudian, badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen.
Pengembangan ekosistem riset semakin diperkuat dengan dibuat dan ditetapkannya Undang Undang 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas Iptek).
Sejumlah poin penting yang tercantum dalam undang-undang ini antara lain menempatkan ilmu pengetahuan berperan dalam pembangunan nasional (science based policy); pemberian perlindungan dan keistimewaan kepada peneliti dan perekayasa; mulai membangun dana abadi riset, dan juga mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam litbangjirap; mendorong penguatan peran litbangjirap melalui pembentukan Badan Riset dan Inivasi Nasional; serta perlindungan biodiversitas, dan penerapan sanksi bagi yang melanggar.*
Baca juga: Menristekdikti minta rektor sediakan ruang dialog untuk mahasiswa
Baca juga: Menristekdikti resmikan perpustakaan pintar Unnes
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019