• Beranda
  • Berita
  • MPR: Ganggu pelantikan Jokowi-KH Ma'ruf Amin tindakan inkonstitusional

MPR: Ganggu pelantikan Jokowi-KH Ma'ruf Amin tindakan inkonstitusional

14 Oktober 2019 23:07 WIB
MPR: Ganggu pelantikan Jokowi-KH Ma'ruf Amin tindakan inkonstitusional
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. ANTARA/HO MPR
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, menegaskan segala upaya yang mengganggu pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai tindakan inkonstitusional. Ia menilai Jokowi-KH Ma'ruf Amin merupakan presiden dan wakil presiden terpilih dari produk Pemilu 2019 yang sah dan konstitusional.

"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional, sehingga berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum telah memastikan bahwa sistem politik presidensil harus dijaga dalam lima tahun kedepan.

Menurut dia, kekuasaan pemerintahan selama lima tahun tersebut tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik apapun.

"Sebagai negara demokrasi yg berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah Pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," ujarnya.

Juga baca: TNI-Polri sediakan 30 ribu personel jelang pelantikan

Juga baca: Pangdam: 17 perwakilan negara hadiri pelantikan Presiden

Juga baca: MPR: Sandiaga hadir pelantikan Presiden tegaskan saatnya bersatu

Selain itu menurut dia, upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara harus dilawan.

Hal itu menurut dia karena perilaku tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.

"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," katanya.

Ketua DPP PDIP itu menilai yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara dan itu tidak bisa dilepaskan dari doktrin thoghut dan aimmatul kufr (pemimpin kafir).

Menurut dia, dari doktrin itu, aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah. "Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme, sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," ujarnya.

Basarah juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror.

Menurut dia, kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat kepada target tanpa ada deteksi dini dari aparat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019