Polairud tangkap 10 nelayan pemburu penyu

15 Oktober 2019 08:11 WIB
Polairud tangkap 10 nelayan pemburu penyu
Barang bukti puluhan penyu sebagai satwa langka dilindungi negara yang disita dari nelayan asal Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (15/10/2019). ANTARA/Abdul Fatah/aa.
Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara, menangkap sepuluh nelayan asal Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) karena memburu puluhan penyu sebagai satwa yang dilindungi negara.

"Para nelayan ini ditangkap karena kedapatan melakukan aktivitas penangkapan satwa yang dilindungi jenis penyu di perairan laut Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah pada Sabtu (12/10) lalu," kata Kepala Direktorat Polairud Polda Malut, AKBP Djarot Agung Riadi di Ternate, Selasa.

Dia menyatakan, pelaku bersama barang bukti langsung digiring petugas ke Kantor Polairud Polda Malut, di Kota Ternate.

Selain itu, kata Djarot, pelaku yang diamankan yakni, Antonius Caoci alias Anto, Metusail alias Metu, Jonheis alias Jon, Bernadus Maliate alias Boriki, Lianus alias Make, Timotis Kolora alias Titus. Sementara empat pelaku lainnya yang dalam pemeriksaan petugas, yakni Renis Kaci, Elianius, Kalep Kaoci, dan Jhon.

Sedangkan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan belas ekor penyu hasil tangkapan pelaku, empat belas tombak berbagai model, dan enam busur panah berukuran besar.

Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga setempat adanya aktifitas perburuan penyu, sehingga petugas dengan cepat terjun ke lokasi dan berhasil menangkap kesepuluh pelaku tersebut.

Upaya personel Polairud ini guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat, unit markas yang ada di Pulau Gebe mendatangi tempat kejadian dan berhasil menemukan 10 orang pelaku yang menangkap 19 ekor penyu dan saat itu sedang memotong 18 ekor dan satu ekor masih kondisi hidup, kemudian langsung melakukan pengamanan ke 10 orang pelaku itu.

Djarot menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan panah, kemudian menyelam dengan kedalaman 5 meter sampai 10 meter untuk memanah penyu tersebut.

Dari hasil tangkapan penyu pelaku akan menjualnya guna sebagai kepentingan pembangunan rumah ibadah mereka.

"Jadi pelaku kita sangkakan dengan pasal 40 ayat 2, junto pasal 21 ayat 2, huruf a dan b, undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019