Pelaku pelecehan seksual di KRL dibekuk polisi

15 Oktober 2019 19:01 WIB
Pelaku pelecehan seksual di KRL dibekuk polisi
Ilustrasi. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak)
Seorang pria berinisial HN (24) dibekuk polisi lantaran tertangkap basah melakukan pelecehan seksual di terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia 13 tahun di atas Kereta Rel Listrik (KRL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku pelecehan itu.

"Betul, pelaku kini diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/10) sore. Saat itu, korban bersama ibunya sedang naik KRL dari Tanah Abang menuju Depok. Kondisi KRL saat itu padat penumpang.

Baca juga: Kapolrestabes: Tersangka pelecehan seks diancam hukuman berat
Baca juga: Gubernur minta oknum dosen UPR dihukum jika lakukan pelecehan seks


Saat kereta melintas di seksi Sudirman-Manggarai, pelaku mulai menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban.

"Awalnya pantat korban dipegang-pegang, karena kondisi yang kereta yang padat, korban awalnya tidak menyadari, sampai akhirnya pelaku menggesekkan kemaluannya ke pantat korban," kata Argo.

Ketika pelaku mulai beraksi, korban akhirnya sadar terhadap tindakan pelaku dan langsung berteriak.

Teriakan pelaku mengejutkan penumpang kereta dan petugas keamanan kereta yang langsung bereaksi dengan mengamankan pelaku.

Petugas keamanan kereta kemudian membawa pelaku ke pos keamanan dan menghubungi polisi.

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian membuat laporan ke pihak berwajib. Atas dasar laporan tersebut, pelaku kemudian dibawa dan diperiksa di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019