• Beranda
  • Berita
  • Mojokerto perkuat pengawasan pengelolaan dana desa

Mojokerto perkuat pengawasan pengelolaan dana desa

15 Oktober 2019 21:01 WIB
Mojokerto perkuat pengawasan pengelolaan dana desa
Kegiatan Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas) yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto, Jatim. (HO/Humas Pemkab Mojokerto)
Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur memperkuat pengawas pengelolaan dana desa di kabupaten setempat, sebagai wujud pencegahan korupsi pada pemerintahan desa melalui kegiatan Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas).

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Mojokerto, Selasa, menjelaskan untuk memperkuat pengawasan pihaknya menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.

"Saat ini ada 8.500 desa di Jawa Timur, menerima dan mengelola bermacam-macam jenis anggaran keuangan dari pemerintah. Karena itu alurnya harus diawasi dengan baik, guna meminimalisir kesalahan pengelolaannya," katanya.

Kepala DPMD Jawa Timur Mohammad Yassin pada acara ini menegaskan bahwa dana desa harus dipergunakan sesuai aturan. Utamanya untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) guna mengurangi kemiskinan di desa.

"Kemiskinan akan tetap meningkat, jika dana desa belum digunakan secara maksimal. Maka dari itu, kita harus mendukung dan menyambut baik program-program kepala desa untuk memajukan desa masing-masing, seperti dengan mengembangkan UMKM," kata Yassin.

Baca juga: Kemendes tingkatkan layanan publik dengan E-Govt

Baca juga: Kemendes PDTT dorong aktivitas ekonomi di desa untuk atasi kemiskinan


Menurutnya, pengelolaan anggaran di pemerintah desa memang wajib dijalankan dengan ketat, karena sesuai catatan Indonesia Coruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 1 tahun terdapat kurang lebih 100 penyelewengan dana desa di Jawa Timur.

"Hal ini membuat beberapa kepala desa dan perangkatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum," katanya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra, menjelaskan penyelewengan yang kerap terjadi diantaranya adalah rancangan anggaran di atas harga pasar (mark up).

"Selain itu, volume fisik pekerjaan kurang atau tak sesuai Rencana Anggara Biaya, penyusunan APBDes tidak mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa, kewajiban perpajakan belum atau tidak dilaksanakan, dan beberapa temuan lain," katanya.

Ia mengatakan Kabupaten Mojokerto sendiri tidak memilik catatan masalah yang berarti dalam hal pengelolaan keuangan desa.

"Namun, semua saat ini harus tetap diawasi dengan benar. Program Kades Lawas lahir dari latar belakang kasus temuan ICW sejumlah 184 kasus, dan 141 kasus di aparatur pemerintah," katanya.*

Baca juga: Kemendes PDTT manfaatkan dana desa untuk atasi stunting

Baca juga: Nagari di Padang Pariaman gunakan dana desa kembangkan pariwisata

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019