Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengevaluasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pokok pikiran (pokir) yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat selama ini hampir satu tahun belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.Kejari Garut selama ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana pokir dan biaya operasional anggota DPRD Garut tahun anggaran 2018.
"Untuk kasus pokir sedang dievaluasi oleh penyelidiknya," kata Kepala Kejari Garut Azwar kepada wartawan, di Garut, Selasa.
Baca juga: Kejari periksa pejabat Pemkab Garut terkait dugaan korupsi di DPRD
Ia menuturkan, Kejari Garut selama ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana pokir dan biaya operasional anggota DPRD Garut tahun anggaran 2018.
Evaluasi itu, kata dia lagi, dilakukan untuk mengetahui apa saja yang kurang hingga sampai saat ini belum dapat dituntaskan oleh tim penyelidik Kejari Garut.
"Kasusnya jangan terlalu lama, segera diselesaikan dan disimpulkan," katanya lagi.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi di DPRD Garut itu sudah berlangsung lama ditangani Kejari Garut, bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan anggota DPRD Garut termasuk PNS/ASN.
"Apa yang masih kurang kita lengkapi, jangan diperiksa terus, ketika selesai lalu dievaluasi," katanya.
Baca juga: Kejari periksa anggota Dewan Garut terkait dugaan korupsi di DPRD
Ia menambahkan, adanya pemberitaan telah memeriksa 150 orang, pernyataan itu merupakan jumlah perkiraan, sedangkan yang sudah diperiksa sebanyak 60 orang.
"Sekarang dari data yang sudah ada 60 orang yang diperiksa," katanya pula.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019