Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah Makhbub Indra Pratama mengaku tidak menyangka Darwan Ali yang merupakan ketua partai ini, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.Dalam rapat tersebut juga akan dibahas masalah siapa yang nantinya akan menggantikan posisi Ketua DPW PAN, setelah Darwan Ali ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Pada intinya, Rabu 16 Oktober 2019 besok, pengurus harian DPW PAN Kalteng akan melakukan rapat internal membahas masalah itu," kata Indra, di Palangka Raya, Selasa.
Indra menambahkan, dalam rapat tersebut juga akan dibahas masalah siapa yang nantinya akan menggantikan posisi Ketua DPW PAN, setelah Darwan Ali ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Mengenai hasil rapat nantinya akan kami sampaikan kepada awak media usai Shalat Magrib karena kami melakukan rapat besok itu sore hari," katanya lagi.
Dia mengaku, belum mengetahui persis perkara tersebut muncul lagi karena sepengetahuannya masalah itu sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.
Ia pun tidak mengetahui kaitannya dengan tahun politik, apalagi tersiar kabar Darwan Ali ada niatan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Kalteng 2020.
"Jujur, dengan adanya berita dari berbagai media mengenai hal tersebut, kami sangat terkejut. Padahal perkara itu setahu saya sudah sangat lama dan kenapa baru muncul sekarang," katanya pula.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Darwan Ali menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012, saat dia masih menjabat sebagai Bupati Seruyan pada periode 2003-2008 dan 2008-2013.
"Kami sangat prihatin dengan apa yang menimpa Darwan Ali. Apalagi mantan Bupati Seruyan dua periode itu selama ini dikenal sangat baik dan disiplin dalam menjalankan tugas-tugas di partai," ujarnya.
Selain Darwan Ali, KPK juga menetapkan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka dalam perkara itu. Keduanya dicekal alias dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang itu, selama enam bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai 15 Februari 2020, yaitu Darwan Ali dan Tju Miming Aprilyanto.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019