Satgas Kawasan Tanpa Asap Rokok yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mendukung penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan memperluas cakupan patroli ke kawasan wisata Malioboro.
“Perluasan cakupan patroli ke Malioboro akan kami lakukan setelah kami mengintensifkan patroli di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Patroli di kompleks balai kota akan lebih banyak dilakukan oleh petugas perempuan,” kata Koordinator Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, sejak dikukuhkan sekitar satu bulan lalu, petugas masih kerap menemui pegawai atau tamu di lingkungan Balai Kota Yogyakarta yang merokok sembarangan dan tidak memanfaatkan fasilitas berupa ruang khusus merokok yang sudah disiapkan.
Baca juga: Kabupaten Klungkung terapkan Perda KTR sebagai aturan adat
Masih banyaknya temuan tamu yang merokok sembarangan tersebut, lanjut Agus, disebabkan tamu yang datang ke Balai Kota Yogyakarta selalu berganti setiap waktu.
“Jadi, ada saja temuan tamu yang merokok sembarangan. Bisa 10 sampai 20 orang,” kata Agus yang menyebut bahwa ia pun berusaha tertib dengan tidak merokok sembarangan dan menerima jika ada orang yang mengingatkannya agar tidak merokok sembarangan.
Hingga saat ini, Agus mengatakan, belum ada perokok yang ditindak secara yustisi karena melanggar Perda KTR. Proses penegakan perda baru sebatas pada tindakan peringatan meskipun sanksi pidana berupa kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta bisa diterapkan.
“Untuk patroli di kawasan Malioboro sangat diperlukan karena kawasan tersebut merupakan wajah Kota Yogyakarta dan masuk dalam salah satu kawasan larangan merokok di dalam perda,” katanya.
Kawasan tersebut, lanjut Agus selalu menjadi tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta sehingga pemerintah daerah perlu memastikan agar wisatawan yang berkunjung tetap merasa nyaman karena lingkungan bersih dan sehat.
“Tidak semua wisatawan yang ke Malioboro adalah perokok sehingga perlu diberikan lokasi-lokasi khusus merokok di kawasan itu,” katanya yang menyebut setidaknya dibutuhkan tiga lokasi khusus merokok.
Meskipun demikian, lokasi khusus merokok tersebut akan didesain sesuai dengan konsep penataan di Malioboro. “Misalnya, hanya menyediakan semacam asbak berukuran besar sehingga keberadaan lokasi khusus merokok tidak mengganggu desain penataan Malioboro,” katanya.
Selain menerjunkan petugas patroli, imbauan agar wisatawan tidak merokok sembarangan juga akan dilakukan melalui radio yang mengudara di Malioboro, Widoro yang dapat didengarkan oleh seluruh pengunjung di kawasan wisata tersebut.
“Saya kira, imbauan melalui radio akan sangat efektif. Kegiatan ini bukan melarang perokok untuk merokok tetapi mengarahkan mereka agar merokok di lokasi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Baca juga: Dua kampus di Surabaya tempat sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019