• Beranda
  • Berita
  • KPPPA akan susun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak

KPPPA akan susun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak

16 Oktober 2019 12:38 WIB
KPPPA akan susun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin (empat dari kanan), saat memberikan pernyataan untuk mencegah perkawinan anak dalam Seminar Nasional Menyambut Pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Jakarta, Rabu (16/10/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan pihaknya akan menyusun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Revisi Undang-Undang Perkawinan telah disahkan pada Senin (14/10) dan mulai diundangkan pada Selasa (15/10)," kata Lenny dalam Seminar Nasional Menyambut Pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Jakarta, Rabu.

Untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan melakukan kampanye stop perkawinan anak terutama di daerah dengan angka perkawinan anak yang masih tinggi.

Baca juga: Revisi UU Perkawinan tekan kekerasan perempuan dan anak
Baca juga: Menteri PPPA: Perkawinan anak di Indonesia sangat memprihatinkan


Selain itu, Kementerian juga akan meningkatkan kapasitas dan peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor dan meningkatkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) melalui keluarga untuk mencegah perkawinan anak.

"Perkawinan anak harus dicegah mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional," tuturnya.

Lenny mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perkawinan Anak juga akan memfasilitasi daerah untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Ketiadaan perkawinan anak merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Lenny.

Sementara itu, Asisten Hakim Agung Saiful Majid yang mewakili Mahkamah Agung dalam acara tersebut menyatakan akan melakukan penguatan pencegahan perkawinan anak dalam program dispensasi perkawinan.

"Mahkamah Agung akan mengembangkan dan menguatkan sumber daya peradilan agama untuk mencegah perkawinan anak," ujarnya.

Dalam seminar Nasional tersebut juga hadir perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga yang memberikan pernyataan untuk mencegah perkawinan anak. 

Baca juga: Revisi UU usia perkawinan anak 19 tahun disahkan di Indonesia
Baca juga: Kemensos: Batas usia perkawinan 19 tahun untuk perlindungan anak
Baca juga: KPPPA: Perubahan UU Perkawinan untuk capai keluarga bahagia

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019