• Beranda
  • Berita
  • UPT P2TP2A Riau terima 130 laporan kejahatan perempuan dan anak

UPT P2TP2A Riau terima 130 laporan kejahatan perempuan dan anak

16 Oktober 2019 14:26 WIB
UPT P2TP2A Riau terima 130 laporan kejahatan perempuan dan anak
Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Riau. (ANTARA/HO/Windani Gurning/Frislidia)
Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Riau, per 30 September 2019 sudah menerima 130 aduan tentang kekerasan terhadap anak yang didominasi 52 laporan kejahatan seksual.

"Kasus tersebut berasal dari semua pengaduan kabupaten dan kota di Riau, data yang kami terima ini berdasarkan dari korban yang melapor, terbanyak di Rokan Hilir dengan 11 kasus kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT P2TP2A Riau, Toriq Kamal, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Toriq, kejahatan seksual baru akan ditangani oleh P2TP2A jika ada laporan masuk berupa pengaduan dari orang tua, keluarga, tetangga korban, atau pihak perantara. Dan biasanya pelakunya orang yang sudah dikenal, seperti ayah tiri, paman, dan bahkan ada juga ayah kandung.

Pengaduan tersebut, lanjutnya dilakukan dalam tiga bentuk laporan yaitu melalui datang langsung, perantara lembaga seperti LSM, dan dari rujukan kepolisian atau rumah sakit.

"Sampai hari ini bentuk aduan yang kami peroleh kebanyakan dari laporan langsung orang tua yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus kejahatan seksual dilakukan dengan cara memberikan pendampingan khusus dari psikolog untuk memulihkan kembali mental anak dengan tiga sampai empat pertemuan. Sementara untuk pelaku kejahatan langsung dibawa ke kepolisian dan diproses hukum tanpa mediasi dengan korban.

Toriq juga mengeluhkan untuk penanganan kasus korban kejahatan seksual, pihak P2TP2A masih terkendala masalah anggaran, sarana, dan SDM yang tidak mencukupi khususnya di bagian psikolog.

"Oleh karena itu, untuk mengurangi laporan masuk di P2TP2A ia mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar dapat melakukan pencegahan timbulnya kejahatan seksual dengan cara memenuhi 31 hak anak, di antaranya orang tua berkomunikasi intens, dan juga ada baiknya mengenalkan pendidikan seksual kepada anaknya karena korbannya kebanyakan masih berusia 10 tahun," katanya.

Ia menambahkan tingkat kejahatan terhadap perempuan dan anak di Riau pada periode 1 Januari -31 September 2017 tercatat 180 kasus, periode 1 Januari- 31 September 2018 sebanyak 129 kasus, periode 1 Januari - 31 September 2019 tercatat 130 kasus.

"Data ini masih bersifat sementara dan akan terus berjalan, kami tidak tahu untuk tiga bulan ke depan lagi akan ada berapa kasus yang masuk karena kejadian ini merupakan musibah dan tidak direncanakan," katanya.
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019