Dirjen Imigrasi, dalam rilisnya diterima di Jakarta, mengungkapkan rencana aksi ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum Kerja Sama (Memorandum of Cooperation/MoC) yang telah ditandatangani oleh Menkumham RI dan Menteri Kehakiman Jepang pada Oktober 2018 di Tokyo.
Adapun poin-poin yang termuat dalam Rencana Aksi/Plan of Action (PoA) tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama di bidang keimigrasian, peraturan perundang-undangan, hukum perdata, dan lembaga pemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menyambut baik pelaksanaan kerja sama di antara kedua belah pihak. Dari kerja sama ini diharapkan akan ada hasil nyata yang bisa menguntungkan kedua negara.
Sementara itu Direktur Hubungan Internasional Shibata Noriko mewakili Menteri Kehakiman Jepang mengutarakan maksud baik Pemerintah Jepang dalam kerja sama ini. Pihaknya mengajak Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Di tempat yang sama dilakukan pula penandatanganan Letter of Intent antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan Badan Pelayanan Imigrasi Jepang.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan bahwa kerja sama ini terkait dengan usaha dalam memerangi perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Di samping itu kedua negara juga berkomitmen dalam berbagi informasi keimigrasian dalam rangka pencegahan, pendeteksian, dan investigasi pelanggaran keimigrasian.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019