• Beranda
  • Berita
  • OJK: Perlindungan data pribadi jadi tantangan urgen industri fintech

OJK: Perlindungan data pribadi jadi tantangan urgen industri fintech

16 Oktober 2019 16:12 WIB
OJK: Perlindungan data pribadi jadi tantangan urgen industri fintech
Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech, Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Alvin Taulu dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA/Aji Cakti/am.

Kalau bicara tantangan paling mendesak yang harus segera ditangani adalah perlindungan data pribadi

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai tantangan mendesak yang perlu segera ditangani dalam industri fintech pada tahun depan adalah masalah perlindungan data pribadi.

"Kalau bicara tantangan paling mendesak yang harus segera ditangani adalah perlindungan data pribadi. Hal ini tidak selalu bicara tentang perlindungan konsumen, melainkan juga perlindungan terhadap industri fintech,", ujar Kepala Perizinan & Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan & Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Alvin Taulu di Jakarta, Rabu.

Alvin menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi tantangan, namun juga harapan di mana harapannya rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi dapat segera disahkan.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi blokir 133 fintech lending ilegal

Menurut dia, pihaknya juga telah membangun wacana dan rekan-rekan di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah semakin kuat lagi membuat kajian akademis mengenai undang-undang fintech.

Bahkan Alvin berharap ada undang-undang payung atau lebih tinggi dari undang-undang fintech yakni undang-undang ekonomi digital.

"Kalau memang ada undang-undang yang lebih kuat lagi terkait perlindungan data pribadi, itu akan jauh lebih membantu ke depannya terhadap sektor ekonomi digital," katanya.

Sebelumnya AFPI menekankan pentingnya undang-undang fintech dan perlindungan data pribadi (PDP) untuk segera diterbitkan agar bisa menjadi solusi terbaik dalam menjerat serta menindak fintech ilegal.

Kepala Bidang kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede mengatakan bahwa undang-undang fintech dan perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan karena merupakan dasar hukum yang paling kuat dan tertinggu.

Dalam menjalankan praktik usaha fintech lending, sepanjang tidak ada undang-undang maka sulit untuk bisa melindungi industri fintech dengan adanya praktik-praktik yang dilakukan oleh fintech ilegal.

Baca juga: OJK: "Fintech lending" tak ada risiko penarikan uang besar-besaran
Baca juga: OJK dukung pandangan AFPI agar UU fintech dan PDP diterbitkan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019