Ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai tanggal 17 Oktober beso
Sebelas pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Sebelas K/L tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi jalan pembuka bagi pemberlakuan jaminan halal untuk produk makanan dan minuman, yang berlaku mulai Kamis (17/10).
"Ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai tanggal 17 Oktober besok," kata Lukman di Kantor Wapres Jakarta.
Pemberlakuan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap; pertama ialah proses pemberlakuan label halal untuk produk makanan, minuman dan produk jasa terkait keduanya selama lima tahun, yakni 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Tahap kedua, sertifikasi halal wajib diberlakukan untuk produk selain makanan yang berlaku mulai 17 Oktober 2021 dengan rentang waktu tujuh tahun, 10 tahun dan 15 tahun.
"Penahapan sertifikasi tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, serta produk yang sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku," jelas Lukman.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut adalah Menkeu Sri Mulyani, Menristekdikti M. Nasir, Menkominfo Rudiantara, Kapolri Tito Karnavian dan Wamenlu AM Fachir.
Jika sebelumnya pelabelan produk halal dilakukan hanya lewat MUI, kini proses sertifikasi produk halal akan melalui lima tahap. Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan membawa berkas persyaratan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kedua, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan berkas persyaratan tersebut, yang saat ini sedang dikembangkan sistem informasi halal atau SIHalal.
Ketiga, pelaku usaha menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk meneliti dan menguji produk atau barang yang akan mereka jual kepada konsumen. Keempat, LPH membawa hasil pengujian barang tersebut ke MUI untuk diberikan fatwa halal terhadap sebuah produk. Terakhir, hasil dari sidang fatwa halal MUI tersebut diserahkan kembali ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikasi halal.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019