• Beranda
  • Berita
  • Ditjen Pajak: Pemanfaatan super deduction tax tanpa perlu pengajuan

Ditjen Pajak: Pemanfaatan super deduction tax tanpa perlu pengajuan

16 Oktober 2019 18:12 WIB
Ditjen Pajak: Pemanfaatan super deduction tax tanpa perlu pengajuan
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan ditemui dalam Trade Expo Indonesia di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (16/10/2019). (Antara News/Dewa Wiguna)
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto secara mandiri dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sebagai bagian insentif pengurangan pajak atau super deductible tax tanpa melalui proses pengajuan.

"Itu 'kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," katanya ditemui dalam Trade Expo Indonesia di Tangerang, Banten, Rabu.

Menurut dia, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen itu tidak memerlukan izin khusus.

Baca juga: Kemenperin andalkan "super deduction tax" dongkrak industri elektronik

Dia menjelaskan fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia khusus bagi pekerja.

Sebelumnya, pemberian insentif itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 itu dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Menkeu terbitkan peraturan super deduction vokasi

Selain itu, untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam peraturan itu, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia.

Selain itu, untuk memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia ini bertujuan untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019