memiliki alasan atas dikeluarkannya diskresi Kepolisian berupa larangan unjuk rasa hingga selesainya pelantikan presiden-wapres terpilih.
Dia menyebut sebenarnya Polri tidak melarang kegiatan aksi unjuk rasa penyampaikan pendapat di muka umum.
Namun demikian, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni keamanan prosesi pelantikan presiden-wapres terpilih, maka Polri memilih untuk mengeluarkan diskresi Kepolisian.
"Polri secara umum tidak melarang upaya menyampaikan pendapat di muka umum. Namun Polri punya tugas memelihara keamanan masyarakat. Hak diskresi Polri terkait demo demi kepentingan lebih besar," kata Irjen Iqbal di sela-sela FGD Divisi Humas Polri bertajuk Milenial Dalam Pusaran Hoax dan Masa Depan Bangsa, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan diterbitkannya diskresi Kepolisian ini lantaran khawatir ruang penyampaian pendapat rentan disusupi orang-orang tak bertanggung jawab yang bisa memicu kericuhan.
Ia mengatakan, belajar dari pengalaman aksi unjuk rasa pada 30 September 2019 lalu, yang berujung pada kericuhan serta perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
"Untuk mengantisipasi ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresinya," katanya.
Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi Kepolisian yakni dengan tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa sejak 15 hingga 20 Oktober 2019.
Mantan Karopenmas Polri ini berharap masyarakat turut mendukung untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya prosesi pelantikan presiden-wapres yang akan digelar di Gedung DPR MPR, Jakarta pada 20 Oktober 2019.
"Kami imbau seluruh masyarakat untuk menjaga bangsa ini. Kita bangsa yang besar. Tunjukkan kita bisa menjadi teladan bagi bangsa lain. Kita bisa dewasa berpolitik," katanya.
Baca juga: 884 petugas di Sumatera Selatan disiapkan jaga pelantikan presiden
Baca juga: Cegah aksi radikal, masyarakat diminta kawal pelantikan Presiden
Baca juga: Sebelum pelantikan, Jokowi akan terima tamu negara
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019