Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meyakini permohonan agar pemilu serentak terbagi dalam nasional untuk memilih DPR, presiden dan DPD serta daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati dan wali kota tidak rumit.Ya harusnya tidak rumit sih ya, hanya kan ini yang diuji UU Pemilu dan UU Pilkada, kalau dari normanya tidak rumit
"Ya harusnya tidak rumit sih ya, hanya kan ini yang diuji UU Pemilu dan UU Pilkada, kalau dari normanya tidak rumit," ujar kuasa hukum Perludem Fadli Ramadanil usai sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemisahan pemilu dan pilkada serentak ubah struktur undang-undang
Menurut Fadli, Mahkamah menilai permohonan itu rumit karena akan berdampak luas terhadap sistem dan waktu penyelenggaraan pemilu serta desain jadwal pemilu.
Masalah jadwal pemilu dinilai Perludem isu yang konstitusional karena akan berkaitan dengan pemenuhan prinsip kedaulatan serta asas pemilu.
Fadli pun mengaku memahami apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan akan berdiskusi panjang tentang permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu.
Baca juga: Perludem: Tahapan pilkada tak berbeda dengan pemilu untuk DPRD
"Mungkin ini akan berdampak luas ya wajar saja MK menilai ini sebuah hal yang harus dipertimbangkan serius. Tidak apa-apa, dan ini kan menguji 2 undang-undang sekaligus karena saling berkaitan," tutur Fadli.
Dalam sidang perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan sembilan Hakim Konstitusi akan berdiskusi panjang mengenai permohonan itu karena dinilai cukup rumit.
"Kami akan laporkan kepada pleno rapat permusyawaratan hakim 9 Hakim Konstitusi tentang kelanjutan dari permohonan ini karena memang cukup kompleks. Jadi, mungkin kami akan berdiskusi panjang mengenai soal ini," ujar hakim Palguna.
Baca juga: Perludem gugat sistem pemilu serentak lima kotak ke MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019