Li ditangkap bersama rekannya bernama Anik, asal Pulau Madura, Jawa Timur, di Hotel Karaz Jalan Usman Harun, Teluk Kriting, Tanjungpinang. "Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga Pulau Dompak," kata Kepala Polsek Bukit Bestari, Komisaris Polisi Marna, Rabu (16/10).
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan menangkap mereka.
Menurut Marna, modus mereka ialah menawarkan obat-obatan tanpa izin edar ke rumah-rumah warga. "Sejauh ini sudah ada satu korban yang tertipu dengan obat yang ditawarkan pelaku," ucap dia.
Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam jenis obat dalam bentuk kapsul dan pil.
Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Polsek Bukit Bestari demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Marna.
Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019