"Sekarang ini masih pada tahapan presentasi hasil kajian prastudi kelayakan pembangunan TPA regional, jadi mereka yang menginisiasinya," sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Minahasa Utara, Rabu, Steve Kepel di Manado.
Angka-angka yang dipresentasikan investor ini, lanjut dia, akan menjadi dasar dalam proses pelelangan terbuka yang diikuti badan usaha.
Baca juga: Pengusaha Swedia tertarik investasi di pengolahan sampah Sumut
Hingga saat ini, kata dia, ada belasan badan usaha yang ingin berinvestasi mengelola TPA regional ini.
"Studi kelayakan ini nantinya dimasukkan investor kepada pemerintah kemudian akan dilakukan koreksi-koreksi," sebutnya.
Kepel menjelaskan, nilai investasi sebesar Rp1,3 triliun itu selama masa konsesi 20 tahun.
Baca juga: Gubernur Jatim ajak Malaysia investasi pengolahan sampah plastik
Diperkirakan, sebanyak 1.000 ton sampah yang akan dikelola investor ini di TPA regional berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara ini.
Dari 1.000 ton sampah ini, lanjut dia, akan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 10 megawatt.
"Kami tetap optimistis kebutuhan sampah sebesar 1.000 ton per hari mampu tercukupi untuk menghasilkan energi listrik sebesar 10 megawatt," sebutnya.
Suplai sampah ini berasal dari Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara, sebutnya.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019