• Beranda
  • Berita
  • BPKN berikan anugerah Raksa Nugraha kepada empat perusahaan

BPKN berikan anugerah Raksa Nugraha kepada empat perusahaan

16 Oktober 2019 21:58 WIB
BPKN berikan anugerah Raksa Nugraha kepada empat perusahaan
Malam penganugerahan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta Rabu (16/10/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) kepada empat perusahaan karena bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"BPKN mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) yaitu penganugerahan kepada para pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Konsumen," kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari dalam sambutan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Rabu malam.

Penganugerahan Raksa Nugraha ini, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen, sehingga ke depannya dapat lebih berperan optimal terhadap negara.

Baca juga: Mendag ajak pemda tingkatkan sinergi dalam perlindungan konsumen

"Penganugerahan ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya BPKN dalam membangun kepercayaan konsumen dalam bertransaksi barang maupun jasa yang selanjutnya akan meningkatkan perekonomian negara," katanya.

Berdasarkan pemenuhan persyaratan, dari peserta Raksa Nugraha ICPA, ia mengemukakan, diputuskan empat perusahaan yang meraih Raksa Nugraha ICPA, yakni PT Petrokimia Gresik dengan kategori Platinum, PT Pembangunan Jaya Ancol (Tbk) kategori Gold, PT Pelindo Husada C dengan kategori Silver, PT Tazkiyah Global Mandiri kategori Silver.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menambahkan negara maju seperti Amerika Serikat dan China serta di sejumlah negara Eropa telah menggunakan isu melindungi konsumen dan perdagangan untuk menjaga ekonomi.

Baca juga: OJK sosialisasikan mekanisme pengaduan masalah untuk lindungi konsumen

"Perlindungan konsumen dapat menjadi arus utama langkah pembangunan di sektar dan wilayah, dimana membangun percaya pasar dalam bertransaksi menjadi tujuan bersama seluruh stakeholders pembangunan," katanya.

Sedianya, penganugerahan Raksa Nugraha ini akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder-stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha dan asosiasi serta Pemda.

Penilaian Raksa Nugraha menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan.

Terdapat juga kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan dilakukan penilaian atau kriteria dengan konsep ADLl (Approach, Deployment, Learning, Integration). Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok peringkat diamond, platinum, gold, silver dan bronze.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019