• Beranda
  • Berita
  • Ditjen Postel Segel BTS Milik Axis, Bakrie Telecom, Hutchinson

Ditjen Postel Segel BTS Milik Axis, Bakrie Telecom, Hutchinson

4 Agustus 2008 21:19 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) menyegel alat pemancar telekomunikasi (BTS) milik PT Natrindo Telepon Seluler (Axis), PT Bakrie Telecom dan PT. Hutchinson CP Telecommunication (Three) di Jawa Timur karena belum memiliki ISR (Izin Siaran Radio). Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, yang dihubungi di Jakarta, Senin, menjelaskan, Balai Loka dan Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya tetap melakukan penyegelan BTS meski tiga operator tersebut telah melakukan pembayaran ISR. "Meski beberapa penyelenggara telekomunikasi telah melakukan pembayaran ISR sesuai dengan kewajibannya, namun, mereka tetap harus menunggu terbitnya ISR," kata Gatot. Dia mengatakan, sesuai surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menyebutkan, bukti pembayaran bukan merupakan ISR. Penyegelan BTS dilakukan, lanjut Gatot, setelah Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya melakukan penertiban dan verifikasi terhadap keberadaan BTS yang ada di Surabaya dan sekitarnya. Kegiatan penertiban dan verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838/O/DJPT.4/KOMINFO/6/2008 tanggal 11 Juni 2008 perihal tindak-lanjut hasil pendataan dan pengukuran. Dari verifikasi dan validasi data Balai Monitoring bersama Axis pada 16 - 17 Juli 2008 ditemukenali adanya beberapa BTS yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR sehingga Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara disegel terhadap BTS dan microwave link yang berlokasi Desa Sido Kepung Kec Buduran Kab Sidoarjo dan Desa Sadang, Kec Buduran Kab Sidoarjo. Sedangkan validasi data Balai Monitoring bersama dengan PT. Bakrie Telecom pada 23 - 25 Juli 2008 ditemukenali adanya microwave link sudah beroperasi sebelum memiliki ISR sehingga Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara di segel microwave link di dua lokasi yaitu Jalan Berbek Industri No. 1 ABC Kawasan Berbek Industri Waru Sidoarjo dan Jalan Rungkut Madya Perum IKIP Kecamatan Rungkut Surabaya. Sementara hasil validasi Balai Monitoring dengan PT. Hutchinson CP Telecommunication (THREE) pada 28 - 29 Juli 2008 ditemukan adanya beberapa BTS yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR sehingga Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara disegel terhadap BTS yang berada di dua lokasi yaitu Jl. Raya Bodoh Kec Menganti Kab Gresik dan Jl. KH. Syafi`i Dusun Bunder Kab Gresik. "Dalam satu ruas jalan, rata-rata ada satu BTS, sehingga kira-kira ada 6 BTS yang disegel," terang Gatot. Dia menambahkan, kegiatan penertiban dalam bentuk pendataan dan pengukuran BTS ini akan terus berlanjut di sejumlah daerah yang lain, seperti yang telah dilakukan di Bali dan Makasar serta Papua. Sementara itu, Direktur Layanan Korporasi Bakrie Telecom, Rakhmat Djunaidi mengatakan, disegelnya BTS milik mereka hanya karena tidak seiringnya proses administrasi termasuk pembayaran tagihan ISR dan proses di lapangan. "Kita sudah mendapat tagihan pembayaran ISR dan kita sudah membayar, sehingga tinggal menunggu terbitnya ISR," kata Rakhmat. Dia menambahkan, ditutupnya dua BTS Bakrie Telecom tidak menggangu layanan Esia di daerah tersebut.(*)


Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008