Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hampir enam tahun program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencakup sekitar 84,1 persen total penduduk Indonesia, sementara negara lain butuh puluhan tahun.Iuran yang dibayarkan oleh peserta saat ini tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang diberikan
Dalam rilis yang diterima ANTARA dari BPJS Kesehatan Kedeputian Suluttenggomalut disebutkan berdasarkan data dari "Population Data CIA World Fact Book" (2016) dan Carrin G. and James C. (2005), Jerman membutuhkan waktu lebih dari 120 tahun (85 persen populasi penduduk).
Selanjutnya, Belgia membutuhkan 118 tahun (100 persen populasi penduduk), Austria memerlukan waktu 79 tahun (99 persen populasi penduduk), dan Jepang menghabiskan waktu 36 tahun (100 persen populasi penduduk).
Ia juga mengatakan, besaran iuran Program JKN-KIS terbilang sangat rendah jika dibandingkan dengan iuran program jaminan kesehatan sosial di negara-negara lain.
Baca juga: BPJS Kesehatan digunakan 277,9 juta kali hingga Agustus
Sebagai pembanding, iuran jaminan kesehatan di Korea Selatan jika dirupiahkan mencapai Rp37 juta per jiwa per bulan dan minimal Rp159.735 per jiwa per bulan, sementara di Taiwan maksimal Rp3,7 juta per jiwa per bulan dan minimal Rp 487.220 per jiwa per bulan.
Sementara di Vietnam, besaran iuran maksimalnya adalah Rp117.000 per jiwa per bulan dan minimal Rp54.000 per jiwa per bulan.
Sedangkan nominal iuran JKN-KIS saat ini berkisar antara Rp25.500 sampai Rp80.000, tergantung kelas perawatan yang dipilih peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
"Bisa dibilang, negara kita sudah sangatlah generous. Dengan besaran iuran seekonomis itu, program JKN-KIS telah memberikan benefit begitu luas, mulai dari jaminan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Bahkan penyakit katastropik dan pelayanan kesehatan seumur hidup seperti cuci darah pun ditanggung," ujarnya.
Iuran yang dibayarkan oleh peserta saat ini tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang diberikan, sehingga mengembalikan besaran iuran sesuai hitungan aktuaria menjadi sangat penting, ujar Fachmi.*
Baca juga: JKN-KIS jadi contoh asuransi sosial tingkat internasional
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019