Akademisi Papua mengharapkan ada perhatian khusus dari pemerintah pusat terhadap pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua (OAP) setelah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di Jakarta pada 20 Oktober 2019.revisi terhadap Undang-Undang Otsus ini diperlukan untuk menjamin kembali hak-hak orang Bumi Cenderawasih
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Mesak Ick kepada ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan hal ini bertujuan agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat untuk pengelolaan sumber daya alam yang ada di Papua.
"Infrastruktur fisik sudah dibangun dengan baik, kini tinggal pembinaan bagi sumber daya alam dan manusia untuk mengelolanya," katanya.
Menurut Mesak, untuk itu pihaknya mengharapkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dapat direvisi.
Baca juga: Akademisi Uncen desak revisi UU Otsus Papua
"Revisi ini harus dilakukan karena ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan keadaan kini," ujarnya.
Dia menjelaskan revisi terhadap Undang-Undang Otsus ini diperlukan untuk menjamin kembali hak-hak orang Bumi Cenderawasih.
Dia menambahkan harus ada regulasi yang baik melalui Undang-Undang Otsus untuk memberdayakan orang asli Papua sehingga perlu didorong adanya revisi.
"Sebenarnya, dalam Undang-Undang Otsus semua hak-hak orang Papua sudah tercantum, mulai dari hak politik hingga ekonomi sehingga harus diperhatikan," katanya lagi.
Baca juga: Presiden bersilaturahim dengan pimpinan Papua
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019